JAKARTA, Minews — Kasus hukum yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah memicu gelombang polarisasi di ruang digital. Kehadiran buzzer dan influencer yang terbelah menyuarakan narasi pro dan kontra membuat garis antara kritik organik dan penggiringan opini publik semakin kabur.
Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menilai, persoalan utama bukanlah perdebatan itu sendiri, melainkan bagaimana opini publik diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum berjalan tuntas.
“Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai,” ujar Tuhu di Jakarta, Sabtu 1 Agustus 2026.
Tuhu pun menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus menjadi kompas utama di tengah riuh rendah media sosial. Seseorang memang sah untuk dikritik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah secara hukum.
Menurutnya, edukasi prinsip ini menjadi krusial karena mayoritas konsumsi informasi masyarakat saat ini berpusat di platform digital. Di sinilah letak disparitas yang tajam antara kerja jurnalistik dan aktivitas media sosial.
“Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar,” kata Tuhu.
Ruang digital saat ini tidak lagi sekadar tempat bertukar informasi, melainkan medan perang narasi. Tuhu menjelaskan bahwa publik kerap kali lebih mudah mempercayai storytelling yang kuat ketimbang fakta hukum yang berdiri sendiri.
Narasi yang emosional dan disajikan secara sederhana jauh lebih cepat dicerna dibanding penjelasan hukum yang rumit dan kompleks. Akibatnya, penegakan hukum kerap bergeser menjadi ajang perebutan dominasi agar lebih dahulu dipercaya publik.
Situasi ini kian mengkhawatirkan dengan kemajuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence / AI) dan deepfake. Video, suara, foto, hingga dokumen kini dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga tampak meyakinkan. “Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik,” tegasnya.
Menjaga Kritik dan Membangun Legitimasi Institusi
Di tengah kebingungan publik, muncul pula kekhawatiran bahwa setiap suara kritis atau pandangan berbeda dari luar institusi penegak hukum langsung dicap sebagai hoaks dan sengaja menciptakan kegaduhan.
Tuhu berpandangan bahwa kebebasan menyampaikan kritik tetap harus dijamin dan dijaga. Namun, ia membedakan secara tegas antara kritik berbasis bukti dengan tuduhan anonim atau narasi yang sekadar diulang-ulang oleh banyak akun demi membentuk tren. “Jumlah akun bukan ukuran kebenaran,” ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk meredam kekacauan informasi. Legitimasi institusi hanya bisa dibangun melalui transparansi, konsistensi, dan perlakuan hukum yang adil agar masyarakat tidak mudah termakan disinformasi.
Oleh karena itu, Tuhu menyimpulkan bahwa yang seharusnya dibatasi dan ditindak bukanlah perbedaan pendapat di ruang publik, melainkan manipulasi narasi, fabrikasi bukti, deepfake yang menyesatkan, fitnah, intimidasi, serta konflik kepentingan yang tersembunyi.
“Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks; kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label,” pungkasnya.

