UU PPRT Disahkan, Perlindungan Buruh Domestik Kian Diperkuat

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Pengesahan regulasi ini menandai komitmen negara dalam menghadirkan keadilan sosial serta pengakuan yang lebih layak terhadap kontribusi pekerja rumah tangga dalam menopang kehidupan keluarga dan perekonomian nasional.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengatakan apresiasi atas sinergi antara pemerintah dan DPR RI bersama kementerian terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, dalam mengawal proses panjang hingga pengesahan regulasi tersebut.

“Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Arifah.

Menurutnya, kehadiran UU PPRT juga menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau. Di sisi lain, regulasi ini turut memperkuat konsep ekonomi perawatan (care economy), yang mencakup pekerjaan pengasuhan anak, perawatan lansia, hingga penyandang disabilitas.

“Pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT.

“Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan Negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” kata Cucun.

Cucun pun menyinggung semangat UU PPRT yang juga diharapkan dapat melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.

“UU ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas,” ujarnya.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi UU PRT secara optimal. Dengan sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga diharapkan semakin kuat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini