Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara di Kasus Chromebook Nadiem Capai Rp2,1 Triliun

Baca Juga

JAKARTA, MINews – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkapkan temuan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Dedy memaparkan bahwa total kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama yakni Pengadaan Unit Chromebook:** Kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang terakumulasi selama tiga tahun anggaran (2020, 2021, dan 2022) dan Pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan kerugian sebesar Rp621,3 miliar.

“Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun, dan untuk pengadaan CDM negara mengalami kerugian sebesar Rp621,3 miliar,” ujar Dedy di hadapan majelis hakim.

Menurut Dedy, angka tersebut didapat dari penghitungan selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang di pasar, adanya ketidaksesuaian spesifikasi, serta ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.

Ditemui secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa pemaparan ahli BPKP didasarkan pada bukti dokumen audit yang valid. Ia menampik adanya intervensi dari pihak jaksa terhadap hasil audit tersebut.

“Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu,” tegas Roy.

Roy menjelaskan bahwa ahli menggunakan metode akuntansi yang komprehensif, mulai dari pengecekan dokumen impor hingga perjanjian distributor. Auditor bahkan telah memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun, harga yang dibayarkan tetap ditemukan jauh lebih tinggi atau telah melalui proses mark-up.

Dalam persidangan juga terungkap disparitas harga yang signifikan. Roy menyebutkan bahwa mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, memperoleh harga perbandingan sekitar Rp3,2 juta. Bahkan, terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) mengakui melakukan pembelian hanya dengan harga Rp2 juta pada tahun 2022.

Terkait perdebatan harga referensi, Roy menyatakan bahwa saksi teknis telah mengakui bahwa survei e-katalog dalam kasus ini tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat. Menutup keterangannya, Roy meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk lebih fokus mengikuti alur pembuktian di persidangan agar tidak terjadi pengulangan materi yang menghambat proses hukum.

“Semua sudah diperlihatkan di persidangan, makanya saya minta agar para pengacara fokus melakukan pembelaan. Catat apa yang terjadi, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pacu Pendidikan Bermutu melalui Penguatan Kebijakan dan Tata Kelola

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penguatan kebijakan dan tata kelola...
- Advertisement -

Baca berita yang ini