MINEWS.ID, JAKARTA – Akhirnya Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap hubungan tawuran di Manggarai dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Jadi sudah terjawab banyak sekali kejadian tawuran yang berbarengan dengan adanya transaksi narkoba, hari ini terjawab ini baru sekali kita temukan barang bukti seperti ini dan diakui oleh tersangka,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Senin 16 September 2019.
Hal tersebut berdasarkan keterangan tersangka AR yang mengakui bahwa setiap tawuran terjadi berarti ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Pengungkapan skenario itu menurut Vivick merupakan keberhasilan kepolisian, karena bisa menangkap tersangka serta barang buktinya.
AR adalah kurir sabu di wilayah Tebet yang tertangkap dekat ‘fly over’ Manggarai saat tawuran beberapa waktu lalu. Dia ditangkap anggota Polsek Tebet dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka juga memberi keterangan alur diterimanya sabu di Manggarai, yang diduga mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Ia mengaku sudah 10 kali bertransaksi dalam satu tahun dengan imbalan yang sangat menggiurkan.
Selain AR, polisi juga menangkap sejumlah kurir lainnya di wilayah edar Jakarta Selatan. Totalnya ada empat kasus yang terungkap. Setiap kurir memiliki jaringan berbeda dan mengedarkan dengan sistem terputus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Semua bukti kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat dua subsider 112 ayat 2 karena pengakuan tersangka semua barang bukti untuk diadakan diperjualbelikan.
Baca Juga