Terungkap di Sidang, Terdakwa Mulyatsah Merasa “Dijebak” Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook

Baca Juga

JAKARTA, Minews – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terdakwa Mulyatsah, mantan Direktur SMP, memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi pengalihan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke ChromeOS yang menyeretnya ke ranah hukum.

Mulyatsah secara gamblang menyatakan dirinya merasa “dijebak” oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengonfirmasi bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya tekanan kebijakan yang datang langsung dari pucuk pimpinan kementerian.

Instruksi Percepatan di Balik Layar Zoom
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa ini bermula pada 5 Juni 2020, tepat satu hari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD. Dalam sebuah rapat besar melalui aplikasi Zoom yang diikuti oleh pejabat Eselon I dan II, Nadiem Makarim memberikan instruksi khusus.

“Intinya, setelah memberikan ucapan selamat kepada Mulyatsah dan Sri, Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan Chrome Device Management,” ujar Jaksa Roy Riady di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.

Dorongan untuk segera melaksanakan perintah menteri ini membuat Mulyatsah mencari arahan lebih lanjut. Pada malam harinya, ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad (saat itu Plt. Dirjen Paud Dasmen) untuk berkonsultasi mengenai langkah yang harus diambil sebagai pejabat baru.
“Dijawab oleh Hamid Muhamad, laksanakan saja perintah Menteri Nadiem menggunakan Chromebook,” lanjut Roy menirukan kesaksian tersebut.

Bertentangan dengan Permendikbud
Berdasarkan instruksi tersebut, Mulyatsah akhirnya menandatangani tinjauan (review) kajian teknis yang secara drastis mengubah spesifikasi alat dari sistem operasi umum ke ChromeOS. Perubahan ini kemudian dituangkan ke dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, prahara muncul saat proses penyidikan di kejaksaan. Penyidik memperlihatkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
“Dalam aturan tertulis itu (Permendikbud 11/2020), sistem operasi yang ditetapkan sebenarnya adalah Windows, bukan ChromeOS. Di depan penyidik, Mulyatsah menangis karena baru menyadari bahwa ia menjalankan instruksi lisan yang bertentangan dengan regulasi tertulis yang dibuat menterinya sendiri,” papar Roy Riady.

“Bukan Sosok Guru, Tapi Pebisnis”
Di dalam ruang sidang, Mulyatsah tak kuasa menahan kekecewaannya. Ia merasa dikorbankan oleh ambisi kebijakan pimpinan yang tidak memperhatikan mitigasi risiko hukum bagi bawahan. Mulyatsah menilai, sebagai pemimpin tertinggi, Nadiem seharusnya memberikan proteksi melalui kebijakan yang selaras dengan aturan, bukan justru menjerumuskannya ke dalam pusaran pidana.

“Terdakwa (Mulyatsah) bahkan sempat melontarkan pernyataan tajam di persidangan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis,” tegas Roy.

Kesaksian ini kini menjadi poin krusial bagi tim Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami lebih jauh sejauh mana intervensi kebijakan “atas-bawah” ini berkontribusi pada kerugian negara dan siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab hukum tertinggi dalam skandal pengadaan TIK ini.

“Bagi tim jaksa penuntut umum, hal tersebut sudah sangat menguatkan bukti-bukti dan fakta hukum terungkap selam ini di persidangan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh NM sebagai menteri denganmelakukan kesepakatan dengan pihak Google menggunakan Chrome OS mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mudik Gratis dan Makna Kehadiran Negara di Momentum Lebaran

Oleh : Nancy Dora )* Momentum Lebaran selalu menghadirkan arus besar pergerakan manusia di Indonesia. Tradisi mudik bukan sekadar perjalanan pulang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini