JAKARTA, Minews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya modus konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terkait dengan investasi oleh PT Google Indonesia.
JPU Roy Riady menyebut dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang atas nama terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (23/2/2026) menghadirkan saksi Deswitha Arvinchi yang merupakan mantan Sekretaris Mendikbudristek.
“Deswitha itu sekretaris menteri, dan dia mengatakan bahwasanya membenarkan adanya pertemuan di awal 2020, itu antara Pak Nadiem dengan petinggi Google yang bernama Caesar,” kata Roy dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa 24 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga pejabat eselon satu dan Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Nadiem ketika menjabat sebagai menteri. Roy menjelaskan dalam pertemuan itu disepakati untuk menggunakan Chrome OS. Setelah adanya pertemuan tersebut, Caesar Sengupta kemudian angkat sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
“Yang mana Pak Nadiem sebagai pemegang saham/ founder, pemegang saham pemilik kan begitu. Nah, jadi di sini kelihatan simbiosis mutualismenya di mana Google diberikan pengadaan di Kementerian Pendidikan, lalu pejabat Google itu didudukinya, diletakannya sebagai komisaris di perusahaan dia,” katanya.
Dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, Roy mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Roy kemudian menjelaskan terkait dengan keuntungan yang didapatkan oleh Nadiem dari kerja sama tersebut. “Pertama, keuntungan Rp809. 596.125.000 itu adalah keuntungan Nadiem mendapatkan performa atau keuntungan dari perusahaan dia, yang mana dia bekerja sama dengan Google melalui korporasi yang dia sebagai pemilik,” tambahnya.
Meskipun saat itu Nadiem menjabat sebagai menteri, dirinya memiliki kekuatan karena memberikan kuasa kepada Andre Kelvin sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) untuk mengendalikan PT Gojek Indonesia.
Lebih lanjut, JPU juga membuktikan adanya perusahaan lain yang berafiliasi dengan GoTo yang menerima saham dari GoTo seperti PT Dompet Karya Anak Bangsa, PT Saham Anak Bangsa, PT ANK dan ada beberapa perusahaan lainnya.
Roy mengatakan Nadiem mendapatkan keuntungan dari anak perusahaan dengan cara saham yang ada di PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa) atas persetujuannya sebagai komisaris utama pada saat itu mengalihkan saham ke perusahaan investasi salah satunya Endless Art Investment di Singapore.
“Yang nanti dari Endless Art Investment itu dialirkan ke saham milik dia, atas nama dia dan ke saham milik perusahaan yang dia juga sebagai pemegang sahamnya seperti perusahaan PT ANK, seperti itu,” kata dia.
Ia pun mencontohkan ketika hakim dalam persidangan mempertanyakan investasi pada 18 Januari 2019 dengan 72.299 lembar saham dan pada 2020 ada 11.883 lembar saham.
Dijelaskan bahwa saham yang ada di Google Investasi tersebut yang tercatat dalam Debt of Equipment nilainya 55 juta dollar AS, namun hanya tercatat dalam akta notaris puluhan miliar. Sehingga, kata Roy, selisihnya sangat jauh sampai Rp800 miliar lebih untuk satu aksi korporasi saja yaitu Google Investasi yang dilakukan pada bulan Maret 2020.
Ternyata, Notaris AKAB Jose Dima Satria tidak mendapatkan dokumen-dokumen terkait dengan transaksi tersebut. Notaris hanya mendapat berupa sirkuler yang merupakan dokumen persetujuan rapat pemegang saham di luar rapat.
“Kami bisa membuktikan bahwasanya bukan hanya Rp809.596.125.000 saja keuntungannya Nadiem dapatkan dari korporasi PT Google dengan PT Gojek Indonesia, tetapi kami bisa membuktikan ada peningkatan saham Nadiem dari 522.053.000 itu menjadi 15 miliar lebih lembar saham,” kata dia.
Roy mengatakan bahwa yang mana salah satu modusnya yaitu melalui perusahaan investasi Endless Art Investment, hingga dengan cara melalui program buyback pada 2024 ketika Nadiem hampir selesai sebagai menteri.
“Nah, padahal program buyback itu dengan nilai 91 juta dollar itu perusahaan dalam keadaan rugi, kan fakta perusahaan dalam keadaan rugi. Kalau dalam keadaan rugi kenapa buyback lagi?” tegas Roy.
Selain itu, ia mengatakan bahwa yang menjadi persoalan di dalam persidangan terungkap namanya program kepemilikan saham karyawan (Employee Stock Ownership Plan/ESOP).
Roy menyayangkan adanya program tersebut, di tengah keringat para driver Gojek yang bekerja di lapangan untuk menyewakan jasanya, namun yang menikmati hasilnya adalah para petinggi dan karyawan kantor GoTo.
“Tetapi jasa servis antara kerja sama Google dengan GoTo itu dibayar oleh masyarakat, dibayar oleh tukang gojek, tetapi Para direksinya, pemegang sahamnya seperti Nadiem mendapatkan keuntungan, mendapatkan kekayaan dari aksi-aksi korporasi, kerja sama dengan Google yang mana tadi saya katakan Google dengan Nadiem sudah bersepakat untuk menggunakan pengadaan Chromebook di kementerian,” katanya.
Ia menjelaskan kerja sama yang saling menguntungkan tersebut yaitu ketika sudah ada kesepakatan menggunakan Chromebook di Kemendikbudristek, maka investasi Google diberikan atau disetujui oleh Nadiem sebagai menteri.
Padahal, Roy menyebut bahwa Nadiem sebagai menteri seharusnya paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan karena ada konflik kepentingan, menyalahgunakan wewenang.
“Yang juga di dalam sebagai penyelenggara negara itu ada prinsip yang namanya penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, nepotisme dan korupsi. Dan juga pelaksanaan pengadaan itu harus efisien dan transparan,” kata JPU.
JPU menyebut bahwa yang menjadi bukti markup hingga merugikan negara, contohnya yang terungkap dalam sidang adalah salah satu prinsipal PT Supertone mengakui dibocorkan spek dulu oleh pihak Google
“Nah, ini saya bilang simbiosis mutualisme itu. Dibocorkan spek dulu sehingga kenapa ketika dibocorkan spek? Karena dia yakin dia bakal barangnya dibeli, dia produksi. Bahkan dia sebelum produksi, sebelum pengadaan, harga dia yang tentukan. Dari HPP hanya Rp2 juta sekian dia naikkan jadi harganya Rp7 juta. Nah, inilah terjadi yang namanya mark up, inilah yang namanya kerugian negara,” ujarnya.



