Oleh: Lailatul Anggina Hasanah*
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan arah yang jelas dan tegas dalam mendorong reformasi menyeluruh pemberantasan korupsi sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Agenda ini tidak ditempatkan sebagai slogan politik semata, melainkan sebagai kebijakan strategis yang menyentuh dimensi hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Pesan yang disampaikan pemerintah konsisten, bahwa korupsi adalah musuh bersama yang menggerogoti keadilan sosial, merusak iklim investasi, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, negara hadir secara aktif untuk memastikan praktik-praktik penyimpangan tidak lagi mendapat ruang.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo dalam berbagai forum internasional dan nasional. Presiden menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan pilihan yang tidak dapat ditawar, sekaligus menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum. Ia menyampaikan bahwa pemerintahannya tidak akan mentoleransi anggapan sebagian pihak yang merasa dapat membeli pejabat negara atau memengaruhi kebijakan melalui cara-cara ilegal. Sikap ini mencerminkan keberanian politik sekaligus sinyal kuat bahwa relasi antara negara dan dunia usaha harus dibangun di atas prinsip kepatuhan hukum dan etika publik.
Dalam praktiknya, komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret. Pemerintah menemukan dan menindak berbagai penyalahgunaan besar dalam tata kelola sektor strategis, mulai dari energi hingga pengelolaan sumber daya alam. Presiden menjelaskan bahwa praktik ilegal tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi di berbagai sektor ekonomi akibat lemahnya pengawasan dan budaya permisif di masa lalu. Melalui penyitaan jutaan hektare lahan perkebunan dan tambang ilegal, serta pencabutan izin puluhan korporasi yang terbukti melanggar hukum, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata pada kepentingan negara dan rakyat.
Presiden menilai praktik-praktik tersebut bukan bagian dari mekanisme pasar bebas yang sehat, melainkan cerminan ekonomi keserakahan yang mengabaikan hukum dan keadilan. Dengan penindakan tegas terhadap korporasi yang membuka usaha di kawasan hutan lindung dan melanggar ketentuan perizinan, pemerintah berupaya mengembalikan wibawa negara sekaligus menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum. Langkah ini juga memperkuat pesan bahwa reformasi pemberantasan korupsi tidak pandang bulu, baik terhadap aktor birokrasi maupun pelaku usaha besar.
Di sisi birokrasi, pemerintah mendorong penguatan pencegahan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pencanangan Zona Integritas merupakan langkah awal yang sangat berarti untuk membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia menegaskan pentingnya komitmen seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dengan dedikasi dan integritas, serta menjadikan birokrasi sebagai teladan dalam membangun sistem pemerintahan yang berwibawa dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa Zona Integritas adalah instrumen strategis untuk mengakselerasi tujuan reformasi birokrasi nasional. Ia menyampaikan bahwa tanpa integritas, mustahil membangun birokrasi yang dipercaya publik. Dalam konteks inilah, penguatan pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap kebocoran anggaran menjadi prioritas utama. Rini menjelaskan bahwa Zona Integritas telah ditetapkan sebagai agenda penting dalam Peta Jalan Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2029, dengan fokus pada penguatan kinerja, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Rini memaparkan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan reformasi berjalan konsisten. Transformasi budaya kerja ditempatkan sebagai jantung perubahan, diikuti penguatan unit internal sebagai role model integritas, pengembangan sistem pengawasan dan peringatan dini, serta percepatan digitalisasi lintas sektor untuk meningkatkan keterlacakan dan pengambilan keputusan berbasis data. Kolaborasi berkelanjutan antarkementerian dan lembaga juga ditekankan guna memperkuat peran koordinatif pemerintah dalam menjaga integritas lintas sektor.
Dari parlemen, dukungan terhadap reformasi menyeluruh turut disuarakan. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai bahwa reformasi idealnya dilakukan secara adil dan menyeluruh di seluruh cabang kekuasaan negara. Ia mengingatkan agar agenda reformasi tidak dimaknai secara sempit atau diarahkan hanya pada satu institusi tertentu. Menurutnya, keseimbangan antara kritik konstruktif dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi negara harus dijaga agar reformasi benar-benar memperkuat sistem, bukan melemahkannya.
Secara keseluruhan, dorongan pemerintah terhadap reformasi menyeluruh pemberantasan korupsi mencerminkan keseriusan negara dalam membangun tata kelola yang bersih, adil, dan berkelanjutan. Dengan kombinasi penindakan tegas, pencegahan sistemik, dan reformasi birokrasi yang terarah, pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan agenda sesaat, melainkan jalan strategis menuju negara yang kuat, ekonomi yang sehat, dan kepercayaan publik yang semakin kokoh.
*Penulis merupakan Analis Kebijakan Publik
