JAKARTA, Minews – Persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026), menjadi babak baru yang krusial. Kehadiran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, memberikan titik terang mengenai karut-marut pengelolaan energi nasional.
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai keterangan yang disampaikan Ahok bukan sekadar kesaksian biasa, melainkan konfirmasi atas adanya penyimpangan sistematis yang terjadi selama lebih dari satu dekade, yakni periode 2013 hingga 2024.
Menurut Fajar, kesaksian Ahok memiliki nilai pembuktian yang sangat kuat karena bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci sebelumnya, seperti mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM sekaligus Wakil Komisaris Utama, Arcandra Tahar.
“Apa yang disampaikan Ahok di persidangan adalah kepingan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya maladminstrasi dan potensi kerugian negara yang masif di tubuh Pertamina. Sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukkan bahwa penyimpangan tata kelola ini terjadi secara kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir,” ujar Fajar Trio dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026) di Jakarta.
“Kesaksian Ahok hari ini adalah lonceng kematian bagi para mafia migas yang selama ini bermain di zona abu-abu tata kelola Pertamina. Pernyataannya mengenai inefisiensi dan ‘permainan’ dalam kontrak minyak mentah memvalidasi temuan-temuan sebelumnya yang disampaikan oleh Ibu Nicke dan Pak Arcandra. Ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan sebuah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa sistem kita sedang tidak baik-baik saja,” sambungnya.
Fajar menekankan bahwa kesaksian tersebut membenarkan adanya celah lebar dalam rantai pasok minyak mentah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu selama bertahun-tahun. Ia menyoroti bagaimana mekanisme impor dan kontrak dengan KKKS seringkali tidak transparan dan mengabaikan prinsip efisiensi.
“Kejaksaan Agung harus bergerak cepat menggunakan momentum kesaksian ini untuk menyisir lebih dalam. Dukungan penuh kami berikan kepada Korps Adhyaksa untuk tidak berhenti pada level operasional saja, tetapi mengejar hingga ke aktor intelektual di balik penyimpangan tata kelola ini. Bayangkan, kebocoran ini terjadi selama 11 tahun. Jika sektor hilir hingga hulu sudah sinkron menyatakan ada yang salah, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk ragu dalam menetapkan tersangka baru atau melakukan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara.”
Lebih lanjut, Fajar Trio mengapresiasi keberanian para saksi yang membuka tabir gelap di perusahaan pelat merah tersebut. Ia berharap fakta-fakta yang terungkap di pengadilan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perombakan total pada sistem pengadaan energi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Ahok sudah buka-bukaan, begitu juga dengan Nicke dan Arcandra. Kini bola panas ada di tangan hakim dan jaksa. Publik menunggu keberanian institusi hukum untuk membersihkan Pertamina dari praktik-praktik koruptif yang merugikan rakyat banyak,” pungkas Fajar.
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan. Nama yang paling menyita perhatian adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid, yang ditetapkan sebagai tersangka terbaru karena perannya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak yang diduga terlibat dalam intervensi tata kelola migas.
Dari lingkungan internal Pertamina dan anak perusahaannya, terdapat nama-nama besar seperti Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Sani Dinar Saifuddin (Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional). Selain itu, keterlibatan pejabat setingkat Vice President juga terungkap, di antaranya Alfian Nasution, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Hasto Wibowo.
