Oleh: Agustina Yarangga*
Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua semakin menegaskan posisinya sebagai instrumen strategis negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua. Dalam konteks pembangunan nasional yang berkeadilan, Otsus bukan sekadar skema desentralisasi fiskal, melainkan pendekatan afirmatif yang dirancang untuk menjawab kompleksitas tantangan Papua dari sisi geografis, sosial, budaya, dan sejarah. Dengan kerangka kebijakan yang adaptif dan keberpihakan yang jelas, Otsus menjadi fondasi penting bagi percepatan layanan publik dan penguatan peran pemerintah daerah agar pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat akar rumput.
Perhatian pemerintah pusat terhadap Papua pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan Otsus sebagai pilar utama pembangunan wilayah. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan afirmasi dalam Otsus merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yang menempatkan perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua sebagai esensi pelaksanaannya. Menurutnya, Otsus memberi ruang kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk merancang dan menjalankan pelayanan publik yang lebih kontekstual, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Papua. Penegasan ini penting karena pembangunan di Papua menuntut pendekatan yang berbeda dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Kewenangan desentralisasi yang diperluas melalui Otsus memungkinkan daerah mengoptimalkan perencanaan dan implementasi kebijakan di sektor-sektor strategis. Ribka Haluk menilai bahwa inti dari kebijakan afirmasi Otsus adalah memastikan pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, dapat menjangkau Orang Asli Papua secara lebih efektif. Dalam kerangka ini, pemerintah pusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga menyiapkan regulasi dan kelembagaan khusus yang memperkuat representasi kultural dan politik masyarakat Papua. Kehadiran Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua menjadi wujud konkret pengakuan negara terhadap kekhasan sosial dan budaya Papua dalam sistem pemerintahan.
Dimensi afirmatif Otsus juga tercermin dalam pengaturan politik yang memberikan proteksi bagi Orang Asli Papua, termasuk ketentuan bahwa jabatan gubernur harus diisi oleh OAP. Kebijakan ini menegaskan prinsip keberpihakan sekaligus memastikan kepemimpinan daerah memiliki kedekatan sosiokultural dengan masyarakat yang dilayani. Dengan demikian, pengambilan keputusan di tingkat daerah diharapkan lebih sensitif terhadap kebutuhan lokal dan mampu membangun kepercayaan publik yang selama ini menjadi tantangan di Papua.
Tantangan geografis Papua yang memiliki wilayah sangat luas dengan keterbatasan konektivitas darat menuntut strategi pembangunan yang inovatif. Ribka Haluk menyoroti pentingnya dukungan transportasi udara serta penguatan kapasitas sumber daya manusia sebagai kunci pemerataan layanan. Dalam konteks ini, capaian realisasi dana Otsus oleh pemerintah daerah hingga 100 persen pada akhir 2025 menjadi indikator positif meningkatnya kapasitas tata kelola dan komitmen daerah dalam memanfaatkan Otsus secara optimal. Capaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran Otsus bermuara pada program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Dari perspektif daerah, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo memandang Otsus sebagai fondasi penting peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ia menilai pemekaran wilayah menjadi enam provinsi sebagai langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik. Menurut Apolo, implementasi Otsus telah menunjukkan hasil yang mulai dirasakan, terutama pada sektor-sektor prioritas yang menjadi atensi pembangunan daerah. Pandangan ini memperkuat argumen bahwa desain kebijakan Otsus yang adaptif mampu menjawab tantangan pelayanan di wilayah yang luas dan beragam.
Fokus pembangunan Papua melalui Otsus diarahkan pada empat sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan. Apolo Safanpo menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan memperkuat kemandirian daerah sekaligus memastikan manfaat pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakat. Pendidikan dan kesehatan menjadi fondasi peningkatan kualitas sumber daya manusia, sementara infrastruktur dan ekonomi kerakyatan membuka akses dan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Sinergi keempat sektor ini menjadi kunci agar kesejahteraan meningkat secara berkelanjutan.
Penguatan kelembagaan juga menjadi perhatian pemerintah pusat melalui pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Ketua komite tersebut, Velix Wanggai, menyampaikan bahwa misi utama komite adalah mempercepat pembangunan sekaligus mendorong perdamaian di Papua. Ia menekankan bahwa dari total penduduk Papua, jutaan Orang Asli Papua yang tinggal di wilayah pelosok, pegunungan, rawa, dan perbatasan memerlukan penanganan khusus yang terintegrasi. Pernyataan ini menegaskan bahwa Otsus diarahkan untuk menjangkau kelompok paling rentan dan terpinggirkan.
Velix Wanggai juga menilai kehadiran komite sebagai bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun konsolidasi kelembagaan yang kuat. Dengan manajemen yang terintegrasi, program Otsus diharapkan lebih fokus, terukur, dan berdampak langsung. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan afirmatif tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi terimplementasi secara efektif di lapangan.
Secara keseluruhan, Otsus Papua merupakan instrumen strategis yang terus berkembang untuk menjawab tantangan kesejahteraan masyarakat Papua. Keberlanjutan komitmen pemerintah pusat dan daerah, penguatan tata kelola, serta konsistensi pendekatan afirmatif menjadi prasyarat utama keberhasilan Otsus. Dengan sinergi yang terjaga dan orientasi yang jelas pada kepentingan Orang Asli Papua, Otsus berpotensi besar menjadi motor penggerak pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan masyarakat Papua dapat meningkat secara nyata dan bermartabat.
*Penulis merupakan Peneliti Kebijakan Publik Papua
