Kebebasan Kritik di Era KUHP dan KUHAP Baru Makin Terjamin

Baca Juga

Oleh : Nur Annisa Salsabillah )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan penting dalam wajah demokrasi hukum Indonesia.

Regulasi tersebut tidak hanya mengakhiri ketergantungan pada hukum pidana warisan kolonial, tetapi juga mempertegas komitmen negara dalam menjaga kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Di tengah kekhawatiran sebagian publik, substansi KUHP dan KUHAP baru justru memperlihatkan penguatan jaminan atas ruang kritik yang sah.

Pemerintah memosisikan pembaruan hukum pidana sebagai instrumen koreksi, bukan pembatasan demokrasi. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dirancang dengan pendekatan kehati-hatian agar kebebasan berekspresi tetap terlindungi, sekaligus mencegah penyalahgunaan ujaran yang merendahkan martabat personal. Prinsip tersebut menjadi fondasi utama dalam merumuskan pasal-pasal yang selama ini dianggap sensitif, terutama terkait penghinaan terhadap pejabat publik dan lembaga negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembedaan antara kritik dan penghinaan telah lama dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia.

KUHP baru, menurutnya, tidak mengubah esensi tersebut secara drastis. Kritik dipahami sebagai penyampaian analisis yang menjelaskan letak kekeliruan suatu kebijakan sekaligus menawarkan jalan keluar, sedangkan penghinaan merujuk pada penggunaan kata atau ekspresi yang merendahkan martabat seseorang. Penegasan konseptual tersebut memberikan kepastian bahwa kritik yang berorientasi pada kepentingan umum tidak dapat dipidana.

Perbedaan mendasar justru terletak pada sifat delik penghinaan yang kini dirumuskan sebagai delik aduan terbatas. Yusril menjelaskan bahwa proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan secara langsung.

Presiden, wakil presiden, atau pimpinan lembaga negara tidak dapat diwakili oleh pendukung, staf, maupun pihak ketiga lainnya. Mekanisme tersebut berfungsi sebagai katup pengaman agar hukum pidana tidak digunakan sebagai alat pembungkaman kritik publik.

Pendekatan serupa terlihat dalam penegasan klausul pengecualian pidana bagi kritik demi kepentingan umum. Pemerintah menilai bahwa hukum pidana harus mampu membedakan kritik kebijakan dengan serangan personal.

Dengan rumusan tersebut, ruang diskursus publik tetap terbuka, sementara martabat individu terlindungi dari serangan yang bersifat merendahkan. Tafsir terhadap batasan tersebut diharapkan berkembang melalui praktik peradilan dan yurisprudensi yang sehat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memperkuat argumen bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak disusun untuk membatasi kebebasan berdemokrasi. Proses penyusunan regulasi tersebut, menurutnya, melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk masyarakat sipil dan kalangan akademisi.

Model partisipasi bermakna tersebut menjadi jaminan bahwa suara publik turut membentuk substansi hukum, bukan sekadar formalitas prosedural. Dengan fondasi tersebut, kebebasan berpendapat ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem hukum pidana modern.

Aspek prosedural dalam KUHAP baru juga memainkan peran penting dalam melindungi kebebasan kritik. Penguatan hak pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan serta pengaturan syarat penahanan yang lebih objektif mengurangi potensi kriminalisasi berbasis tafsir sepihak. Sistem tersebut memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan proporsional dan menghormati hak asasi manusia.

Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti kesalahpahaman publik terhadap pengaturan demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP. Norma tersebut, menurutnya, tidak mewajibkan izin aparat keamanan, melainkan mengatur kewajiban pemberitahuan demi ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat lain.

Pemberitahuan tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara unjuk rasa, karena tanggung jawab pidana tidak serta-merta dibebankan ketika potensi gangguan muncul di luar kendali penyelenggara.

Prof. Eddy juga menegaskan bahwa pengaturan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara telah diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ruang lingkup delik aduan dibatasi secara ketat hanya pada enam lembaga negara, serta hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan. Formulasi tersebut memperkecil peluang kriminalisasi kritik sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.

Keseluruhan pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru ini telah menunjukkan kemana arah reformasi hukum pidana Indonesia, yang mana saat ini sudah menjadi jauh lebih demokratis dari sebelumnya.

Pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif dan korektif mempertegas bahwa hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai alat represi. Dalam kerangka tersebut, kebebasan kritik tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai elemen penting dalam kehidupan demokrasi yang sehat.

Dengan membaca seluruh poin dalam keberlakuan regulasi itu secara utuh, maka sebenarnya sudah dapat terlihat dengan sangat jelas bahwa kekhawatiran segelintir pihak terhadap penyempitan ruang kritik merupakan hal yang sama sekali tidak beralasan dan juga tidak terbukti.

Alih-alih mempersempit ruang kritik dan hak demokrasi, sebaliknya, KUHP dan KUHAP baru justru telah menyediakan adanya pagar hukum yang kini menjadi jauh lebih jelas, proporsional, dan juga berkeadilan.

Pada era baru pelaksanaan penegakan hukum tersebut, maka kebebasan demokrasi dan juga termasuk menyampaikan kritik telah memperoleh jaminan yang jauh lebih kuat melalui mekanisme hukum yang dirancang sedemikian rupa agar lebih transparan, partisipatif, dan juga terus menghormati hak asasi manusia. (*)

)* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mendukung Instensifikasi Respons Dini Menekan Dampak PHK terhadap Masyarakat

*) Oleh : Prinsa AlisaDinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian memberikantantangan tersendiri bagi dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam situasi tersebut, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk melindungimasyarakat melalui berbagai langkah strategis guna mengantisipasi dan meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya intensifikasirespons dini yang dilakukan pemerintah patut mendapatkan dukungan dari seluruhelemen masyarakat karena menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonominasional sekaligus melindungi kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.Langkah respons dini yang diperkuat pemerintah menunjukkan adanya kesadaranbahwa potensi PHK harus diantisipasi sebelum berkembang menjadi permasalahansosial dan ekonomi yang lebih besar. Melalui pemantauan kondisi industri secaraberkelanjutan, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sertakomunikasi yang lebih intensif dengan pelaku usaha, pemerintah berupayamendeteksi berbagai potensi risiko sejak awal. Pendekatan ini menjadi penting karenapenanganan yang cepat dan tepat dapat mengurangi dampak yang dirasakan oleh pekerja maupun sektor usaha.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KemnakerRI), Indah Anggoro Putri menjelaskan pemerintah terus mendorong berbagaikebijakan yang bertujuan menjaga keberlangsungan dunia usaha agar tetap mampumempertahankan tenaga kerjanya. Berbagai insentif, kemudahan berusaha, hinggaupaya menjaga iklim investasi terus dilakukan untuk menciptakan ruang tumbuh bagisektor industri. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokuspada penanganan dampak setelah PHK terjadi, tetapi juga berupaya mencegahterjadinya PHK melalui penguatan daya tahan ekonomi dan dunia usaha.Selain itu, pengembangan program peningkatan keterampilan dan pelatihan kerjamenjadi salah satu bentuk nyata respons pemerintah dalam menghadapi perubahankebutuhan pasar tenaga kerja. Transformasi ekonomi dan perkembangan teknologimenuntut tenaga kerja memiliki kompetensi yang semakin adaptif. Melalui berbagaiprogram pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemerintahberupaya memastikan bahwa pekerja Indonesia tetap memiliki daya saing dan peluang kerja yang luas di tengah perubahan ekonomi yang berlangsung cepat.Dukungan terhadap respons dini pemerintah juga penting karena dampak PHK tidakhanya dirasakan oleh individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memengaruhikondisi ekonomi keluarga dan masyarakat sekitar. Ketika lapangan kerja dapatdipertahankan dan risiko PHK dapat ditekan, daya beli masyarakat akan tetap terjaga. Stabilitas konsumsi rumah tangga pada akhirnya akan mendukung pertumbuhanekonomi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberhasilanlangkah pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko ketenagakerjaan akanmemberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.Pakar demografi dan ketenagakerjaan terkemuka dari Universitas Gadjah Mada(UGM), Tadjuddin Noer Effendi menjelaskan di tingkat daerah, penguatan respons dinidapat membantu pemerintah daerah dan pelaku usaha mengambil langkah antisipatifyang lebih efektif. Informasi yang diperoleh lebih cepat memungkinkan berbagai pihakmenyiapkan solusi sebelum terjadi gejolak ketenagakerjaan yang lebih besar. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memastikan setiap kebijakan dapat berjalansecara optimal dan tepat sasaran.Dukungan terhadap langkah pemerintah juga perlu diwujudkan melalui partisipasi aktifberbagai pemangku kepentingan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini