Pemerintah Komitmen Jaga Masa Depan Anak melalui PP Pembatasan Penggunaan Medsos

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya dunia digital dengan merancang regulasi pembatasan penggunaan media sosial. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya keterlibatan anak dalam platform digital dan meningkatnya risiko paparan konten negatif.

“Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan memanfaatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar penyusunan peraturan pemerintah terkait.

“Platform dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas,” tegas Meutya Hafid.

“Semangat PP ini ialah untuk melindungi anak-anak sehingga platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengedepankan aspek perlindungan lebih dulu ketimbang aspek komersialisasinya,” lanjut Meutya.

“Kami sedang membahas batasan usia anak yang diperkenankan mengakses media sosial bersama kementerian terkait,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

“Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam merumuskan aturan ini,” tegas Arifatul Choiri Fauzi.

Upaya pemerintah ini sejalan dengan langkah yang diambil oleh Australia, yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial serta memberikan sanksi kepada platform yang gagal mencegah akses tersebut. Indonesia juga mempertimbangkan penerapan regulasi serupa untuk melindungi anak dari risiko online, termasuk paparan iklan perjudian yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan moral mereka.

Penting untuk dicatat bahwa hampir 50% anak di bawah usia 12 tahun di Indonesia menggunakan internet, dengan banyak dari mereka mengakses platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kemen PPPA sedang menyusun tiga regulasi utama terkait perlindungan anak di era digital, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital, dan revisi Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak, serta melindungi mereka dari potensi risiko yang ada di dunia maya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Swasembada Pangan dan Energi Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi Nasional

Indonesia menempatkan swasembada pangan dan energi sebagai prioritas utama dalam strategi pembangunan nasional. Langkah ini bukan sekadar ambisi politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk membangun fondasi kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah dan dukungan geografis yang strategis, Indonesia memiliki modal kuat untuk mewujudkan cita-cita besar ini. Dalam evaluasi enam bulan awal kepemimpinannya, Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap pencapaian luar biasa di sektor pangan dan energi nasional. Hasil produksi pangan telah berhasil melebihi proyeksi awal dengan capaian bersejarah berupa stok beras dan jagung terbesar yang pernah dimiliki Indonesia. Sementara itu, di sektor energi, peresmian operasional perdana sumur Forel dan Terubuk di wilayah Natuna berhasil menambah kapasitas produksi sebesar 20 ribubarrel minyak dan 60 juta standar kaki kubik gas harian. Prestasi ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki kapasitas nyata untuk mencapai kemandirian di kedua sektorvital tersebut. Konsep swasembada yang sesungguhnya tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhandomestik semata. Seperti yang ditegaskan ekonom INDEF Muhammad Rizal Taufikurahman, swasembada berarti kemampuan memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus menghasilkan surplus untuk ekspor. Definisi ini menempatkan Indonesia tidakhanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai produsen dan eksportir yang mampuberkontribusi pada pasokan global. Sektor pertanian telah membuktikan perannya sebagai tulang punggung ekonominasional. Sektor ini menjadi penyangga stabilitas sosial ekonomi masyarakat. Kontribusinya terhadap PDB menunjukkan bahwa investasi pada sektor ini akanmemberikan dampak berganda yang signifikan. Ketika produktivitas pertanianmeningkat, efeknya akan merambat ke sektor-sektor lain, menciptakan ekosistemekonomi yang lebih kuat dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini