Anies Bolehkan PKL Dagang di Trotoar, Ini Aturannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana menerbitkan aturan yang membolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

Aturan itu bakal merujuk pada Pergub DKI No 10/2015 sebagai dasar aturan untuk bolehkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Pergub itu diterbitkan pada zaman Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Awalnya, Anies merujuk Permen PU 3/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki. Dia menyimpulkan bahwa PKL boleh berdagang di trotoar asalkan memenuhi aturan itu.

“Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 4 September 2019.

Selain itu, Anies juga merujuk beberapa aturan lain. Mulai dari UU, Perpres, hingga Pergub.

Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan Pergub yang diteken oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI pada 16 Januari 2015. Pergub ini mengatur soal penetapan lokasi PKL, tetapi tak menyebut kata ‘trotoar’ secara eksplisit.

Pergub ini merupakan turunan dari Permendagri No 41/2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Anies tidak menyebut secara spesifik pasal mana yang dia maksud. Namun Pasal 10 menyebutkan PKL berhak atas tempat usaha, baik yang bergerak atau tidak bergerak.

Pasal 10 ayat dua menyebutkan bahwa bentuk tempat usaha jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tempat usaha tidak bergerak; danb. Tempat usaha bergerak

Kemudian Pasal 11, dijabarkan bahwa tempat usaha tak bergerak tersebut berupa gelaran, lesehan, tenda dan shelter. Sedangkan tempat usaha bergerak adalah yang bermotor dan tidak bermotor.

PKL yang dimaksud dalam Pasal tersebut adalah PKL yang sudah memperoleh Tanda Daftar usaha (TDU). Jika sudah memilki TDU, PKL juga dilarang melakukan hal sebagai berikut:

Pasal 22, berbunyi setiap PKL yang telah memperoleh TDU dilarang yakni, a. mengubah bentuk dan fungsi tempat usaha, b. memperdagangkan barang terlarang, c. melakukan perbuatan asusila di tempat usaha, d. melakulan transaksi perdagangan pada prasarana, sarana dan utilitas umum

 

Berita Terbaru

Hilirisasi Buka Lapangan Pekerjaan dan Arah Ekonomi

Oleh: Winna Nartya *) Dalam perdebatan publik, hilirisasi kerap direduksi menjadi larangan ekspor bahan mentahatau pembangunan smelter. Padahal, substansi kebijakan ini jauh melampaui industri berat. Staf Khusus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Sona Maesana, menekankan bahwa hilirisasiadalah soal penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan, kemandirian ekonomi, danpembukaan lapangan kerja, serta penentuan arah masa depan bangsa. Ia melihat, daripengalamannya di dunia usaha dan kini di ranah kebijakan, bahwa hilirisasi hanya akanbertahan bila ekosistem investasinya sehat dan ada keberpihakan pada pelaku lokal. Karenaitu, ia menilai sekadar mendirikan pabrik tidak cukup; pertanyaan kuncinya adalah siapa yang menikmati nilai tambahnya dan bagaimana rantai pasoknya melibatkan anak bangsa secaraaktif. Dalam pandangannya, hilirisasi mesti membuka pekerjaan lokal, mengikutsertakan UKM, dan menaikkan kelas pengusaha Indonesia melalui kemitraan yang nyata. Di ranah kebijakan, Sona Maesana menjelaskan pemerintah mendorong integrasi antarapelaku lokal dan asing, memberi insentif bagi investor yang membina industri lokal, sertamenata regulasi yang transparan agar tumpang tindih perizinan berkurang. Ia juga menilaikecepatan dan kepastian perizinan lebih penting daripada angka komitmen investasi di ataskertas, karena tanpa eksekusi yang jelas, angka hanyalah janji. Sebagai jembatan antarabahasa investor dan bahasa pemerintah, ia mendorong cara pandang baru: bukan sekadar“menjual proyek”, melainkan menumbuhkan kepercayaan jangka panjang. Ia pun mengingatkan bahwa hilirisasi tidak berhenti pada mineral dan logam; sektor digital, pertanian, farmasi, hingga ekonomi kreatif perlu masuk orbit hilirisasi melalui keterhubunganstartup kesehatan dengan BUMN farmasi, petani dengan pembeli industri lewat platform lokal, serta skema yang mengkomersialisasikan inovasi kampus.  Di tingkat kelembagaan, peta jalan hilirisasi diperkuat oleh kolaborasi antarpemerintah, industri, dan kampus. Himpunan Kawasan Industri (HKI) menandatangani nota kesepahamandengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan AstaCita untuk mendorong kemandirian ekonomi, memperkuat keberlanjutan, dan mempercepatinovasi teknologi sebagai pilar pertumbuhan. Ia menegaskan peran HKI sebagai penghubungsektor industri, pendidikan, dan pemerintah untuk melahirkan daya saing berbasispengetahuan dan inovasi. Ruang lingkupnya meliputi penyelarasan kurikulum dengankebutuhan industri, kolaborasi riset untuk mempercepat hilirisasi dan menarik investasi, sertapeningkatan daya saing melalui pembentukan SDM industri yang unggul. Contoh konkret hilirisasi yang langsung menyentuh pasar tenaga kerja tampak di Aceh. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, menyerukan penghentianekspor karet mentah karena pabrik pengolahan di Aceh Barat, yaitu PT Potensi Bumi Sakti, siap beroperasi menampung seluruh produksi lokal. Ia menilai pengolahan di dalam daerahpenting untuk mendorong hilirisasi, membuka lapangan kerja, dan menaikkan kesejahteraan. Pabrik yang berdiri di lahan 25 hektare itu memiliki kemampuan mengolah 2.500 ton karetkering per bulan, dan pemerintah daerah menilai stabilitas serta keamanan investasi harusdijaga agar manfaatnya langsung dirasakan rakyat Aceh. Di klaster pangan–petrokimia, hilirisasi juga dikuatkan melalui kemitraan strategis. DirekturUtama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, menjelaskan bahwa perusahaanmemperluas kerja sama dengan Petronas Chemicals Group Berhad untuk memperkuatketahanan pangan regional sekaligus mendorong hilirisasi pupuk dan petrokimia di Indonesia. Kolaborasi ini mencakup penjajakan sinergi pasokan urea dan amonia, transfer pengetahuan teknis dan operasional, serta penguatan tata kelola Kesehatan, Keselamatan, danLingkungan (Health, Safety, and Environment/HSE).  Jika ditautkan, tiga simpul di atas, yakni kebijakan investasi yang berpihak pada pelaku lokal, penguatan link–match kampus–industri, dan proyek pengolahan komoditas serta petrokimia, menggambarkan logika hilirisasi yang lengkap. Lapangan kerja tidak hanya muncul di pabrikutama, melainkan juga pada efek pengganda: logistik bahan baku, jasa pemeliharaan mesin, kemasan, transportasi, layanan digital rantai pasok, hingga jasa keuangan dan asuransi. Dengan kurikulum yang diselaraskan, talenta lokal tidak sekadar menjadi tenaga operasional, melainkan juga teknisi, analis proses, dan manajer rantai pasok....
- Advertisement -

Baca berita yang ini