Jakarta – Pemerintah menegaskan akan selektif dalam menentukan penerima manfaat penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diberikan kepada UMKM yang kesulitan membayar pinjaman akibat risiko bisnis yang tidak dapat dihindari.
Sekretaris Usaha Menengah Kementerian UMKM, Fitri Rinaldi, menyatakan bahwa faktor seperti turunnya pendapatan akibat Covid-19 atau bencana alam menjadi pertimbangan utama.
“Harapannya, setelah mereka mendapatkan penghapusan, BI checking bersih dan bisa mengakses pinjaman baru untuk modal usaha,” ujarnya
Langkah ini diharapkan memberikan napas segar bagi pelaku UMKM yang terbelit masalah finansial serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan bagi UMKM agar tidak kembali terjebak kredit macet.
“Pendampingan tersebut dalam hal manajemen usaha, produksi, dan pemasaran,” tambahnya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Aturan ini mencakup penghapusan kredit UMKM yang tercatat sebagai nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan total kredit macet yang dihapuskan mencapai Rp2,5 triliun.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut sektor yang disasar meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, serta industri kreatif seperti mode, kuliner, dan lainnya. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi UMKM yang selama ini kesulitan mendapatkan akses permodalan akibat riwayat kredit yang buruk.
Pemerintah menargetkan setidaknya 1 juta UMKM menerima fasilitas penghapusan piutang. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi beberapa kendala, terutama dalam aspek teknis.
“Karena banyak UMKM yang berada di daerah terpencil, ada juga yang mungkin sudah pindah alamat. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target 1 juta tersebut,” kata Maman.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 71 ribu pelaku UMKM telah menerima fasilitas hapus tagih dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Dari pemantauan yang kami lakukan, Bank BRI adalah yang paling banyak melakukan hapus tagih,” ujar Airlangga
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM. Kebijakan hapus tagih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, salah satu inisiatif yang telah dilaksanakan dalam 100 hari pertama adalah hapus utang dan hapus tagih sebagai bentuk keberpihakan kepada UMKM,” tambahnya.