Pemerintah Blokir Ratusan Ribu Konten Judi Online untuk Lindungi Masyarakat

Baca Juga

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig) telah melakukan langkah signifikan dalam pemberantasan judi online dengan memblokir sebanyak 711.518 konten hingga awal 2025. Mayoritas konten yang diblokir berupa 652.147 website dan IP terkait judi online, sementara sisanya mencakup 29.964 konten di platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 konten di Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di TikTok.

Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdig, Molly Prabawaty, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan hasil kerja sama antara laporan masyarakat, aduan instansi atau lembaga, serta patroli siber yang dilakukan secara intensif. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berselancar di dunia digital. Jangan membuka situs judi online, dan segera laporkan konten mencurigakan melalui kanal resmi seperti laman aduankonten.id, WhatsApp, atau chatbot Stop Judi Online,” ujar Molly.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online, termasuk kerugian ekonomi dan sosial. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp 900 triliun pada tahun 2024. “Bapak Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa perputaran judi online di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp 900 triliun di tahun 2024,” ungkap Budi dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Kementerian Komdigi pada November lalu.

Selain itu, Budi juga menyatakan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang pada periode yang sama, dengan mayoritas berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya tidak hanya pada individu tetapi juga pada keluarga dan lingkungan sosial mereka.

Kemkomdig juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi judi online. “Kami berharap masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam melaporkan konten-konten terkait judi online. Kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk memutus mata rantai adiksi judi online,” tambah Molly.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat melindungi masyarakat dari jeratan judi online yang terus mengancam, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat. Upaya ini diharapkan dapat terus ditingkatkan hingga judi online dapat diberantas hingga ke akarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Komitmen Tindak Lowongan Admin Judi Online di Internet

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan komitmennya untuk menindak praktik penipuan terkait lowongan pekerjaan yang mengarah pada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini