Jakarta, – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menjadi terobosan besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. PP ini diharapkan memberikan solusi signifikan dengan mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku UMKM yang beroperasi di sektor-sektor vital seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan finansial dan membuka peluang bagi UMKM untuk bangkit dan berkembang lebih maju.
Dengan disahkannya PP ini, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberdayakan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu para pelaku UMKM yang selama ini terhambat oleh tumpukan utang, yang kerap menjadi penghalang bagi mereka untuk melanjutkan usaha. Melalui penghapusan utang macet, diharapkan mereka dapat melanjutkan operasional bisnis, menciptakan lapangan pekerjaan, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Putu Rusta Adijaya, peneliti ekonomi dari The Indonesian Institute (TII), memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini.
“PP ini merupakan sinyal jelas kehadiran negara untuk membantu dan memberdayakan UMKM dalam sektor-sektor yang disebutkan melalui penghapusan utang. Kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan aktivitas ekonomi UMKM dan memperkuat daya saing mereka, baik di pasar domestik maupun global,” jelasnya.
Etikah Karyani Suwondo, Direktur Riset CORE Indonesia dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (FEB UNS), juga menilai kebijakan ini sangat strategis.
“Kebijakan penghapusan utang untuk UMKM ini merupakan alat yang efektif dalam memperlancar akses pembiayaan. Dengan penghapusan utang lama, UMKM bisa kembali mengajukan kredit baru yang lebih produktif, yang pada gilirannya dapat mendukung pengembangan usaha dan keberlanjutan bisnis mereka,” ungkap Etikah.
Lebih lanjut, Supari, Direktur Bisnis Mikro BRI, menyambut baik diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024.
“BRI mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespon tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, terutama terkait masalah utang macet. Kami optimis bahwa kebijakan ini akan membuka jalan bagi sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan sektor keuangan, yang pada akhirnya dapat mendorong kemajuan UMKM. Dengan demikian, ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan dapat terwujud,” kata Supari.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM, yang diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif. Ke depan, program ini diharapkan dapat menjadi model bagi negara-negara lain yang memiliki tantangan serupa dalam memberdayakan sektor UMKM.