Oleh Arumi Yuliandri )*
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggelorakan semangat baru dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar penindakan hukum, melainkan langkah komprehensif yang terintegrasi dengan misi besar pemerintahan yang dikenal dengan nama Astacita. Program ini mencakup reformasi politik dan hukum serta upaya pencegahan korupsi dan pemberantasan narkoba yang bertujuan membangun masyarakat yang aman, sejahtera, dan berdaya. Presiden Prabowo melihat pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga sebagai komitmen nasional untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkotika.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan misi ini. Di bawah instruksi presiden, ia telah menggerakkan seluruh jajaran Polri dari tingkat pusat hingga daerah untuk menanggulangi peredaran narkoba. Jenderal Listyo meminta aparat kepolisian memetakan jalur-jalur penyelundupan, termasuk upaya penyelundupan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan komando tegas, langkah-langkah strategis telah disusun untuk menindak tegas segala modus operandi yang digunakan oleh jaringan narkoba.
Namun, perjuangan melawan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Ahwil Luthan, menyatakan bahwa perang melawan narkoba adalah perang asimetris yang membutuhkan strategi menyeluruh dan berkelanjutan. Musuh yang tidak terlihat ini mengancam masyarakat secara tiba-tiba dan bisa menghancurkan bangsa jika tidak dihadapi dengan serius. Maka dari itu, pendidikan pencegahan menjadi prioritas, dengan keluarga ditempatkan sebagai benteng pertama dalam menolak pengaruh narkoba. Ahwil menekankan bahwa peran keluarga harus diperkuat, dan pendidikan antinarkoba sebaiknya dimulai sejak dini, bahkan dari tingkat sekolah dasar. Menteri-menteri pendidikan pun diberdayakan untuk memperkenalkan kurikulum antinarkoba, agar nilai-nilai ini terinternalisasi sejak dini di kalangan pelajar.
Pemerintah juga meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan yang selama ini sering kali menjadi jalur utama masuknya narkoba ke Indonesia. Kolaborasi dengan negara-negara tetangga menjadi kunci dalam memutus rantai pasokan yang sebagian besar bersumber dari kawasan segitiga emas, atau Golden Triangle. Kerja sama internasional ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba yang memiliki jaringan lintas negara.
Selain aspek penindakan dan pencegahan, pemerintah turut memprioritaskan program rehabilitasi bagi pengguna yang sudah terjebak dalam ketergantungan narkoba. Langkah ini selaras dengan pendekatan humanis yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan korban. BNN berkomitmen memberikan perawatan yang terarah bagi mereka yang ingin lepas dari jerat narkoba. Program rehabilitasi ini merupakan upaya negara dalam memulihkan kondisi mental dan fisik pengguna agar mereka bisa kembali berfungsi sebagai anggota masyarakat yang produktif.
Selain itu, Gerakan Anti-Narkoba Nasional (GANNAS) menyuarakan pentingnya perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk tahun 2020-2024. GANNAS berharap agar pemerintahan Prabowo-Gibran melanjutkan komitmen ini sebagai bagian dari kebijakan strategis dalam memerangi narkoba. Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Peri, menekankan bahwa Inpres tersebut telah berhasil menyinergikan berbagai lembaga negara, seperti BNN, TNI, Polri, dan instansi lain dalam bergerak secara kolektif. Keberlanjutan inpres ini dinilai sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan tetap berkomitmen memberantas narkoba dengan intensitas yang sama.
Kolaborasi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan peredaran narkoba yang semakin kompleks. Pemerintah menyadari bahwa perang melawan narkoba bukanlah tugas ringan, tetapi juga bukan perang yang tak mungkin dimenangkan. Dalam implementasinya, pemerintahan Prabowo-Gibran menyusun kebijakan lintas sektoral yang melibatkan peran aktif dari kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kementerian Sosial, untuk memulai pendekatan pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.
Pemerintah memahami bahwa melawan narkoba bukan hanya soal menutup jalur penyelundupan dan menangkap pelaku, tetapi juga mengubah pola pikir dan budaya masyarakat agar menjauhi narkoba. Lewat kampanye-kampanye penyadaran yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, pemerintah berharap dapat menekan angka pengguna baru narkoba di kalangan generasi muda. Penguatan kesadaran kolektif ini menjadi langkah yang sangat vital dalam upaya jangka panjang, sehingga narkoba tidak lagi dianggap hal yang mudah diakses atau dicoba.
Melalui penegakan hukum yang tegas, pengawasan perbatasan yang ketat, pendidikan pencegahan yang menyeluruh, serta program rehabilitasi yang berbasis pemulihan, pemerintahan Prabowo-Gibran membangun fondasi kokoh dalam memerangi narkoba. Seluruh elemen bangsa diajak untuk bahu-membahu dalam menjaga generasi mendatang dari ancaman narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.
Semangat pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara bebas narkoba bukan sekadar wacana, melainkan komitmen nyata yang diperjuangkan dengan strategi komprehensif. Perang melawan narkoba di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran ini menunjukkan bahwa Indonesia siap mengatasi ancaman narkoba dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan efektif. Melalui langkah-langkah yang solid ini, diharapkan bangsa Indonesia bisa terbebas dari jeratan narkoba, demi mewujudkan masyarakat yang aman, sehat, dan sejahtera.