Mata Indonesia, Kulonprogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan sebanyak 354.562 lembar surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Penyortiran dan pelipatan surat suara kini sudah selesai, dan saat ini surat suara tersebut disimpan di gudang bekas Gedung Kesenian Kulon Progo,” ujar Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, di Kulon Progo, Rabu 30 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara berjalan sesuai target selama lima hari, dari Senin – Jumat 21-25 Oktober 2024.
Sekitar 50 tenaga kerja dikerahkan dalam proses penyortiran dan pelipatan ini. Budi juga menyebutkan bahwa beberapa surat suara ditemukan dalam kondisi rusak.
“Kerusakan terbilang minim, hanya berupa noda tinta kecil atau ketidaktepatan potongan kertas dari percetakan,” katanya.
Budi menambahkan bahwa KPU Kulon Progo tidak mengusulkan penggantian untuk surat suara yang rusak karena masih ada stok surat suara layak pakai yang bisa digunakan sebagai cadangan.
“Surat suara yang rusak akan kami sampaikan pada saat pemusnahan surat suara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa setelah proses sortir dan pelipatan, surat suara akan disesuaikan kembali sesuai kebutuhan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penghitungan dilakukan secara kelompok berdasarkan kalurahan.
“Nantinya, jumlah surat suara akan dihitung ulang hingga tiga kali untuk meminimalkan kesalahan,” jelas Budi.
Proses sortir-lipat surat suara ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo. Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menyebutkan bahwa ada enam pengawas yang dikerahkan setiap hari selama proses berlangsung.
“Bawaslu Kulon Progo juga mengeluarkan imbauan agar proses ini dilaksanakan dengan teliti. Kami menilai bahwa penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada ini berjalan lebih lancar dibandingkan saat Pemilu 2024 lalu,” ujar Marwanto.