BKD DIY Beri Peringatan Keras: Hati-hati Rayuan Calo CPNS!

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat, khususnya para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah DIY, untuk tidak terpengaruh oleh rayuan calo yang menjanjikan kemudahan dalam proses seleksi.

“Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengklaim dapat membantu memperlancar proses seleksi CPNS,” ujar Kepala BKD DIY, Amin Purwani, Selasa 27 Agustus 2024.

Amin menekankan bahwa seluruh tahapan tes CPNS harus dilalui sendiri oleh peserta tanpa campur tangan dari pihak lain.

Proses pendaftaran CPNS, mulai dari pendaftaran online, seleksi administrasi, hingga tes tertulis berbasis komputer atau computer-assisted test (CAT), menurutnya, tidak memungkinkan adanya bantuan dari pihak luar.

“Tidak ada yang bisa membantu selain diri sendiri, apalagi dengan menggunakan uang, itu tidak mungkin,” sebut dia.

Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa hasil seleksi disajikan secara online dan transparan, sehingga peserta dapat melihat hasilnya secara langsung.

Fenomena calo saat pendaftaran CPNS selalu muncul. Menanggapi itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memperingatkan kepada calo dan peserta CPNS ini apabila menggunakan calo atau joki saat tes adalah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

Artinya peserta tersebut tidak dapat lagi mendaftar CPNS untuk tahun-tahun berikutnya.

Ancaman hukuman pidana apabila terbukti perbuatan terduga calo pegawai negeri sipil tertangkap telah memenuhi unsur Pasal 30 UU ITE diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun sampai dengan 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600-800 juta, sebagaimana dinyatakan diatur Pasal 46 UU ITE.

Selain itu, terduga calo pegawai negeri sipil yang tertangkap atau joki tersebut juga dapat diancam hukuman pidana Pasal 35 UU ITE.

Ancaman pidana bagi yang melanggar ketentuan Pasal 35 UU ITE tersebut, dikenakan hukuman pidana pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar sebagaimana hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.

Untuk diketahui, Pemda DIY sendiri membuka 378 formasi CPNS untuk tahun 2024, dengan rincian 359 formasi tenaga teknis dan 19 formasi tenaga kesehatan.

Untuk mendaftar sebagai CPNS di Pemda DIY tahun 2024, masyarakat dapat mengakses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BUMN Karya Pastikan Pembangunan IKN Berjalan Sesuai Target

Jakarta - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya memastikan proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini