Mata Indonesia, Yogyakarta – Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Gunungkidul, mendapatkan jatah penangkapan sebanyak 300 ribu ekor benih lobster dari total alokasi provinsi yang mencapai 1.259.329 ekor.
Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul, Wahid Supriyadi, Jumat lalu, KUB yang telah menerima Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Bening Lobster (BBL) meliputi KUB UN Jaya, Mina Raharja dari Sadeng, serta KUB Mina Abadi.
“Tiga KUB ini telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap BBL dengan alokasi kuota dari DKP DIY sebesar 300 ribu ekor, yang diperuntukkan bagi 60 nelayan dari total kuota provinsi DIY sebanyak 1.259.329 ekor, terdiri dari jenis BBL Pasir dan Mutiara,” jelas Wahid Minggu 25 Agustus 2024.
Wahid menambahkan bahwa penerbitan SKA merupakan jaminan ketertelusuran asal BBL yang didaratkan di TPI wilayah Gunungkidul, seperti TPI Sadeng. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap penangkapan berdasarkan kuota masing-masing nelayan.
“Kami berharap nelayan lainnya segera melengkapi perizinan penangkapan BBL yang telah difasilitasi oleh DKP Gunungkidul. Beberapa waktu lalu, kami juga telah membuka layanan desk untuk seluruh nelayan dari delapan titik TPI di wilayah Gunungkidul,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan rekomendasi, penetapan, dan kuota, nelayan KUB dapat memanfaatkan aplikasi sistem informasi lobster, kepiting, dan rajungan (Siloker). Ketua atau pengurus KUB hanya perlu membuat akun dan mengunggah syarat-syarat seperti surat permohonan rekomendasi, kuota penangkapan BBL, NIB dengan KBLI nelayan penangkap benih crustacea laut, serta pengukuhan KUB oleh lurah yang diketahui oleh penyuluh.
“Setelah semua syarat terpenuhi, DKP Gunungkidul akan melakukan verifikasi, dan jika disetujui, Kepala DKP Gunungkidul akan menerbitkan rekomendasi,” lanjutnya.
Penetapan dan kuota akan diterbitkan oleh DKP DIY dalam waktu tiga hari. Jika tidak, sistem akan otomatis mengeluarkan penetapan dan kuota tersebut.
Wahid juga menekankan bahwa penegakan hukum terkait penangkapan BBL ilegal bukan merupakan wewenang DKP Gunungkidul, melainkan menjadi tanggung jawab Pengawas DKP DIY dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, yang memiliki unit kerja di Cilacap dan mencakup wilayah perairan DIY.
“Kami hanya memberikan pembinaan kepada nelayan agar menangkap BBL sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.