MINEWS, JAKARTA – Â Polisi menangkap tiga tersangka penimbun solar bersubsidi di Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, pada 26 Agustus 2019 lalu. Adapun ketiga pelaku berinisial AS (27), GS (18), dan AN (34) ditangkap atas penimbunan 102 jeriken dan 3.060 liter solar.
“Iya, pelaku ditangkap pada Rabu (26 Agustus) lalu, terkait laporan masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM,†kata Dikrimsus Polda Banten Kombes Rudi Hernanto seperti dikutip dari ntmcpolri.info, pada Minggu 1 September 2019.
Ketiga pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Waringinkurung. Selain ribuan liter solar, polisi juga menemukan 8 jeriken berisi 60 liter solar dalam 2 mobil pelaku.
“Jeriken solar disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan,†ujarnya lagi.
Penimbunan solar oleh pelaku dikumpulkan dengan cara membeli di SPBU di Cilegon dan Serang. Pelaku membeli dengan 2 kendaraan yang tangkinya yang telah dimodifikasi. Dari situ, solar di mobil kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan mesin pompa.
Jeriken-jeriken solar disimpan dalam 3 kamar kontrakan di Waringinkurung. Sejauh ini, kepolisian masih mendalami motif penimbunan subsidi solar tersebut.
Ketiga pelaku, lanjutnya, bisa dipidana dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.