UU Ciptaker masih Bermasalah Meski sudah Jalan 4 Tahun, Buruh Minta segera Dicabut

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan pada 2020 lalu masih menyebabkan polemik di tengah masyarakat terutama buruh dan pekerja. Meski bagi sebagian pihak UU Ciptaker mampu memudahkan dalam bisnisnya, di sisi lain pegawai justru menjadi korbannya.

Bahkan sejumlah aktivis dan beberapa asosiasi mengkritik adanya UU Ciptaker yang sudah berjalan empat tahun ini hingga meminta pencabutan.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengungkapkan terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden harus bisa memperhatikan nasib buruh. Ia pun meminta agar presiden terpilih mencabut UU Ciptaker.

“Buruh di Yogyakarta akan menuntut Presiden baru Prabowo untuk mencabut UU cipta kerja. Dan kembali ke UU 13 tahun 2003 yang lama,” kata dia.

Tak hanya itu, beberapa produk hukum yang ditelurkan dari UU Ciptaker bahkan dianggap tak transparan. Hal itu tentu membuat pengusaha lebih leluasa.

“Seperti di PP Nomor 36 Tahun 2021 soal pengupahan. Nah penetapan upah tak dijelaskan mana batas bawah dan batas atas. Jadi kami minta cabut produk hukuman turunan dari Cipta Kerja,” katanya.

Hingga kini, UU Cipta Kerja sendiri tengah dilakukan uji materi setelah sebagian buruh menggugat ke MK. Judicial Review terhadap UU Ciptaker ini pun memiliki alasan kuat, mengingat klausul pengupahan yang dianggap jadi ancaman bagi pekerja.

Terpisah, Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira juga angkat bicara terhadap UU Cipta Kerja. Menurutnya, protes dan pro kontra hasil terbentuknya UU tersebut wajar.

Anggawira bahkan menjelaskan pengambil kebijakan untuk UU Ciptaker juga sudah mempertimbangkan termasuk kesejahteraan buruh.

“Walaupun yang kita lihat banyak hal yang dianggap belum mewakili kepentingan pekerja, tapi perkembangan teknologi saat ini mampu membantu pengusaha juga untuk berkembang,” ujar dia.

Sebagai pengusaha, Anggawira mengaku bahwa memang ada aturan turunan yang perlu disempurkan dari UU Ciptaker. Hal itu juga untuk memudahkan pengusaha termasuk tak membebani usaha mereka.

“Tentu harus ada aturan yang cukup fleksibel dan seimbang antara penerima upah (pekerja) dan perusahaan nantinya,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Gandeng Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Oleh: Sari Dewi Anggraini Ancaman peredaran narkoba yang semakin meresahkan Indonesia memerlukan penanganan serius dan menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto, dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini