Sidang Pendahuluan Gugatan El Asamau di MK Diperkirakan Akhir April 2024

Baca Juga

Minews.id, Kupang – Gugatan El Asamau terkait hasil Pemilu Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di wilayah NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus berproses.

Ketua Tim Kuasa Hukum El Asamau, Bildat Thonak mengatakan bahwa agenda sidang pendahuluan akan berjalan dalam waktu dekat.

“Diperkirakan akan berlangsung sekitar akhir April 2024 ini, menunggu jadwal tetap dari MK,” ujarnya kepada Minews.id, Minggu 14 April 2024.

Bildad menambahkan bahwa terkait bukti-bukti indikasi kecurangan saat Pileg DPD RI di wilayah NTT baru akan dipaparkan usai sidang pendahuluan di MK.

“Baru bisa dipaparkan setelah bukti-bukti masuk ke MK. Tahapannya sekarang masih menunggu sidang pendahuluan agar bisa mengajukan bukti-bukti ke MK,” katanya.

Sebagai informasi, gugatan El Asamau ini didasarkan atas dugaan kejanggalan di beberapa TPS di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kota Kupang. Terutama ada dugaan perubahan pada formulir C1 Plano dengan perbedaan jumlah suara yang mencurigakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini