Mata Indonesia, Yogyakarta – Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan sebuah tayangan video terkait penganiayaan yang diduga warga Papua.
Dalam video tersebut terjadi terhadap warga papua yang berafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) Papua.
Dalam video yang beredar, nampak dimana mereka telah banyak menganiaya warga sipil, buruh, ojek online, TNI termasuk warga asli Papua sendiri, Hal itu tentunya sangat miris terjadi.
Untuk itu Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) mengutuk keras tindakan yang dilakukan TPNPB-OPM tersebut yang jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono mengatakan hal tersebut kepada Minews.id, Kamis 4 April 2024.
“Ketika TPNPB-OPM atau KKSB Papua melakukan penganiayaan, seharusnya diusut dan diperkarakan terkait HAM. Namun, KOMNAS HAM diam saja! Lalu apa fungsi KOMNAS HAM di Indonesia? Dimana KOMNAS HAM ketika rakyat tertindas, terintimidasi dan teraniaya?,” ungkap Dani.
“Kami sampaikan bahwa kami sangat mencintai rakyat Papua namun tidak dengan TPNPB-OPM atau KKSB Papua,” tegasnya.
Menurut Dani, yang penting untuk dipahami adalah menjaga NKRI dari gerakan separatis.
“Jangan biarkan separatis di Indonesia yang kita cintai ini. Hancurkan, habisi sampai ke akar-akarnya bagi mereka yang melakukan makar,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, ARPI menyampaikan pernyataan sikap sebagai warga negara Indonesia.
“Maka dengan ini kami sampaikan pernyataan sikap kami selaku Warga Negara Indonesia yang cinta dan menjaga NKRI SAMPAI MATI,” tuturnya.
Adapun isi dari penyataan sikap tersebut antara lain;
1. Kami mencintai Rakyat Papua
2. Kami meminta kepada pemerintah harus hadir dan serius serta tegas terkait MAKAR dan separatis di Indonesia demi keutuhan NKRI
3. Kami meminta aparat tegas dalam penumpasan TPNPB-OPM atau KKSB di Indonesia khususnya di tanah Papua
4. Kami menuntut kinerja KOMNAS HAM yang DIAM dalam kasus TPNPB-OPM atau KKSB
5. Kami meminta kejelasan KOMNAS HAM terkait kasus-kasus di Tanah Papua
6. Kami meminta untuk menumpas TPNPB-OPM atay KKSB Papua sampai ke akar-akarnya
7. Kami meminta pemerintah dan aparat memastikan masyarakat Ppua damai tanpa adanya TPNPB-OPM atau KKSB Papua.
Dani menyebutkan tindakanTNI dalam kasus tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM, karena TNI di sini memiliki tugas menyelamatkan warga sipil dari teror dan serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM atau KKSB Papua, serta melindungi kedaulatan Indonesia.
“Tindakan tersebut kembali pada fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia UU TNI,” paparnya.
Maka dengan dasar hal tersebut terjadilah proses yang terjadi di video yag sempat beredar tersebut “Mengapa demikian?, karena mereka (TPNPB-OPM) terafiliasi, pungkasnya.
Rencananya ARPI juga akan menggelar aksi demonstrasi yang akan digelar pada Jumat 5 April 2024 di depan gedung DPRD Provinsi DIY.