Mata Indonesia, Jakarta – Kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki struktur sosial yang beragam. Oleh karenanya, Kementerian PPN/Bappenas telah melaksanakan berbagai kajian, termasuk aspek demografi, sosial, dan budaya, dalam pemindahan IKN.
Pembangunan IKN tidak hanya bersifat fisik kawasan, tapi juga pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat lokal yang kemudian diharapkan dapat menjadi modal berharga berperan aktif mewujudkan IKN sebagai pusat ibu kota Masa Depan Indonesia.
Bertitik tolak sebagai sentral kota masa depan Indonesia, Pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan juga telah menerbitkan UU No. 21 tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, sehingga memastikan pembangunan akan tetap berjalan selama undang-undang tetap berlaku.
Mewujudkan prospek IKN tersebut, upaya pemerintah mengalami kemajuan signifikan, tercermin di tahap satu sudah melebihi progress 70 persen dan berdampak positif bagi perkembangan perekonomian masyarakat setempat.
Hadirnya pembangunan IKN mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat, tercermin sebelumnya masyarakat sulit mencari lapangan pekerjaan, kini sudah banyak yang berpenghasilan menengah kebawah sebagai pekerja di IKN termasuk jasa-jasa penyewaan kendaraan.
Tidak Lama lagi progress pembangunan IKN memasuki Jangka menengah yaitu pemindahakan pusat-pusat kekuatan birokrasi yang diikuti perpindahan jutaan penduduk serta menumbuhan industri padat karya dan padat modal yang pada gilirannya Rakyat merasakan Kesejahteraan termasuk para Pengusaha.
Namun disisi lain, banyak pihak di tahun politik berupaya mementahkan kesepakatan Politik tersebut, tercermin kubu pasangan Capres AMIN tidak sependat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dilanjutkan, karena bagi mereka dana pembangunan tersebut lebih bermanfaat dialokasikan untuk kebutuhan lebih mendesak.
Desakan persepsi tersebut, memantik misinformasi dikalangan masyarakat seolah-olah proyek IKN belum totalitas prudential.Kemudian perluasan Sikap bertolak belakang tersebut, merayap secara pasti dan terukur dengan hadirnya beragam versi opini negatif lainnya terkait IKN Nusantara.
Mematahkan strategi konten negatif tersebut, kiranya diperlukan kerja-kerja pengemasan penguatan opini guna memberikan garansi Keyakinan ke opini publik bahwa keberlanjutan IKN sudah dipastikan, siapapun presidennya karena sudah menjadi mandat Kesepakatan Politik yang dituangkan dalam bentuk UU Ibu Kota Negara.
Sehingga pembangunan IKN Nusantara memiliki payung hukum sangat kuat sehingga Negara wajib melaksanakan serta memberikan keuntungan bagi masyarakat.