Jelang Idul Adha, Pemkab Bantul Awasi Pengiriman Hewan Kurban di Perbatasan Wilayah

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) akan mengintensifkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban di wilayah perbatasan. Tujuannya adalah untuk mencegah masuknya hewan kurban yang tidak sehat ke Bantul.

Kepala DKPP Bantul, Joko Waluyo, menyatakan bahwa mereka sangat memperhatikan hewan yang berasal dari luar daerah menjelang Idul Adha, terutama daerah seperti Kabupaten Gunungkidul yang pernah mengalami kasus sapi dengan antraks.

Selain itu, pengawasan terhadap darah hewan lainnya juga diperketat guna menghindari hewan kurban yang mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) atau lato-lato. Joko Waluyo mengatakan,

“Kami akan memastikan bahwa hewan-hewan yang masuk ke Bantul memiliki sertifikat kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.” Ia menyampaikan hal ini saat dihubungi pada hari Minggu 4 Juni 2023.

Selain memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, DKPP juga telah memulai pemeriksaan di pasar hewan dan melakukan kunjungan langsung ke peternak serta pusat penjualan hewan kurban.

Joko mengakui bahwa meskipun Idul Adha masih satu bulan lagi, sudah muncul sejumlah pusat penjualan hewan kurban di beberapa wilayah Bantul.

Kedatangan petugas ini bertujuan untuk secara acak memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban guna memastikan bahwa sahibul kurban mendapatkan hewan kurban yang sehat dan layak untuk dikonsumsi.

“Jika menemukan hewan kurban yang sakit, segera hubungi petugas kesehatan hewan,” tambahnya.

Ketika ditanyai tentang penyakit lato-lato yang sebelumnya menyerang sapi dan kerbau, Joko menjelaskan bahwa kasus penyakit LSD di Bantul sudah mulai berkurang dan hanya terdapat beberapa puluh kasus saat ini. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode Januari-Maret yang mencapai ratusan kasus.

“Untuk saat ini, situasi penyakit ternak di Bantul sudah relatif terkendali, tetapi tetap waspada terhadap penularan dari luar daerah,” ungkapnya.

Meskipun kasus penyakit LSD sudah berkurang, DKPP tetap melanjutkan vaksinasi sebagai langkah pencegahan terhadap penularan penyakit tersebut. Pekan lalu, DKPP Bantul menerima pengiriman 1.000 dosis vaksin dari Kementerian Pertanian, yang telah didistribusikan ke sejumlah kelompok peternak untuk disuntikkan kepada sapi dan kerbau.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini