Mata Indonesia, Tarakan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan ratusan gram barang bukti narkoba jenis sabu. Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Deden Andriana mengatakan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua kasus berbeda.
Adapun kasus pertama merupakan hasil tangkapan Tim Gabungan PAMTAS di wilayah patok 5 perbatasan Indonesia Malaysia di Desa Maspul Rt. 01, Kec. Sebatik Tengah, Kab. Nunukan.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 6 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 148.01 gram,” kata Deden Kepada awak media, Jumat 12 Mei 2023.
Namun, sambung Dede, dalam pengungkapan tersebut pelaku tidak berhasil diamankan. Sebabnya, pelaku melarikan diri ke luar wilayah hukum negara satuan NKRI.
Sementara untuk kasus kedua merupakan hasil tangkapan 2 sekawan di Kota Tarakan yakni SF (30) dan AR (19). Mereka di tangkap pada saat berusaha membuang barang bukti sabu ke dalam Kloset disalah satu rumah milik saudara SF.
Deden pun menjelaskan kronologis lengkap ditangkapnya 2 sekawan tersebut.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Pandan Wangi, Rt. 01, Kel. Juata Permai, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, diduga dijadikan tempat transaksi maupun menyimpan Narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim BNNP Kaltara,” kata Deden.
Kemudian, tim mendapati rumah yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu rumah dan pada Rabu 22 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 Wita dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
“Pada saat dilakukan penggerebekan semua pintu rumah dalam keadaan terkunci, kemudian dilakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu dan berhasil masuk rumah,” ucapnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tim mendapati suara orang di dalam kamar sedang membuang sesuatu ke dalam kloset dengan cara disiram dengan menggunakan air.
“Tim mendapatkan dua orang laki-laki sedang berada di dalam kamar mandi. Keduanya langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sekertaris RT dan menemukan serbuk kristal bening berada di sekitar kloset dan lantai kamar mandi,” ujar Deden
Pihaknya juga menemukan di dalam kloset satu buah plastik warna hitam dililit lakban, dua buah plastik bening bertuliskan Diamond Excellent, dua buah satu pelastik warna emas bertuliskan Guanynwan. Selanjutnya tim mengamankan dua orang laki-laki beserta barang bukti dan di bawa ke kantor BNNP Kaltara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua sekawan tersebut disangkakan pasal 114 Ayat 2 dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, juga disangkakan pasal 112 Ayat 2 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.