Mata Indonesia, Sleman – Demi mengantisipasi timbulnya sampah pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sleman., Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 024 Tahun 2023 tentang Lebaran Minim Sampah.
SE Bupati ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.2/4/2023 tentang Pengendalian Sampah dalam Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 2023.
Dalam SE Bupati ini terdapat dua poin, pertama terkait pengurangan jumlah sampah hantaran lebaran, dan kedua terkait mengurangi jumlah sampah pada shalat id.
Pada poin mengurangi jumlah sampah pada shalat id terdiri dari lima poin, yakni menggunakan kemasan yang ramah lingkungan, menghindari kemasan plastik, styrofoam, atau bahan sekali pakai lainnya, memilih bahan makanan yang tahan lama atau tidak mudah busuk, membeli bahan makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak terbuang sia-sia, dan menjaga kebersihan dan kesehatan makanan.
Adapun terkait poin mengurangi jumlah sampah pada saat shalat led, ada empat hal yang perlu diperhatikan, yakni menggunakan sajadah yang sudah bersih dan hindari membawa makanan atau minuman ke tempat sholat, menggunakan tas atau wadah khusus untuk membuang sampah, menggunakan tisu kertas atau sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, dan kemudian membuangnya ke tempat sampah, dan menggunakan tempat sholat yang bersih dan dapat menampung banyak orang agar tidak ada sampah yang berserakan di lantai.