Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Tunda Pemilu 2024

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

“Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono membacakan putusan, Selasa 11 April 2023.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan PN Jakarta Pusat. Sehingga, tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap digelar. KPU dapat terus melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan.

Menanggapi putusan tersebut, KPU mengapresiasi putusan tersebut. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menganggap putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding pihaknya itu membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu.

“Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi,” jelas Hasyim kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Apalagi, saat ini, KPU RI tengah menghadapi gugatan perdata kedua di PN Jakpus yang diajukan Partai Berkarya.

Diketahui, KPU sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini