Ancaman Kemarau Tahun 2023 Lebih Kering Dibanding Sebelumnya, Potensi Harga Bahan Pokok Ikut Diwaspadai

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – BMKG menyebutkan bahwa musim kemarau di tahun 2023 akan terjadi lebih kering dibanding tahun sebelumnya. Antisipasi dan minimalisasi dilakukan pemerintah untuk menanggulangi banyaknya warga terdampak.

Dengan adanya musim kemarau terdapat potensi naiknya harga bahan pokok. Meski demikian tidak akan banyak terjadi persoalan sulitnya mencari bahan pokok.

Kemarau akan merata terjadi di Indonesia. Begitupun yang akan terjadi di wilayah DIY, musim kemarau yang diprediksi muncul sekitar April nanti, 50 persen lebih kering dari sebelum-sebelumnya.

“Prediksinya memang akan lebih kering 50 persen. Tapi kami juga sudah menyiapkan mitigasi bencana terkait hal itu,” terang Manajer Pusdalops BPBD DIY, Lilik Andi Aryanto, Rabu 15 Maret 2023.

Lilik mengimbau agar warga di kelurahan yang kerap terdampak musim kemarau ini lebih waspada. Sembari pemerintah menyalurkan bantuan air bersih ke daerah-daerah terdampak.

Dua Kabupaten yang kerap langganan terdampak musim kemarau berupa kekeringan adalah Bantul dan Gunungkidul.

Kabupaten Bantul, terutama di Kecamatan Dlingo, banyak warganya yang mengalami kekeringan. Terutama di Kelurahan Muntuk.

Bahkan kelurahan ini kerap menghabiskan dana sekitar Rp300-500 juta untuk kebutuhan air bersih warganya.

“Biasanya di Padukuhan Gunung Cilik hampir 68 persen warga beli air tangki. Nah pembeliannya sendiri mencapai 55-60 persen. Ketika diuangkan bisa mencapai Rp300-500 juta,” kata Lurah Muntuk, Marsudi.

Tak jauh beda dengan Bantul, Kabupaten Gunungkidul juga menjadi wilayah yang rawan terjadi kekeringan. Biasanya terjadi di wilayah timur tepat di perbukitan.

Kemarau tak beri dampak ke bahan pokok

Adanya musim kemarau, potensi terjadinya panen tertunda atau gagal karena tanaman kurang air memang bisa terjadi. Meski begitu, Pemda DIY memastikan bahwa pengairan yang dilakukan di level petani sudah tak menjadi permasalahan.

Sekretaris DKUKMPP Bantul, Husin Bahri, menyebutkan Bantul sudah mengendalikan kebutuhan pokok wilayahnya di musim kemarau yang juga mendekati bulan puasa.

“Kalau ketersediaan dan komoditas bahan pokok di Bantul secara aspek harga cenderung stabil. Kalau ketersediaan, harganya juga masih sangat cukup,” terang dia.

Ia tak menampik ada 12 jenis bahan pokok dari 27 bahan pokok dari daftar pemantauannya yang terpengaruh akibat inflasi. Di antaranya, beras, telur, daging, gula dan minyak.

Namun ada juga bahan pokok yang mengalami penurunan yakni cabai.

Antisipasi lain juga dilakukan dengan menggelar operasi pasar yang ada di wilayah Bantul. Artinya dengan program itu bisa memberikan harga termurah dari bahan pokok utama yang dicari warga setiap harinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini