Antisipasi Flu Singapura di Jogja, Pemkab Bantul Dorong Masyarakat Waspadai Kontak Fisik dan Perkuat Asupan

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Munculnya dugaan Flu Singapura yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, mulai diantisipasi masyarakat. Tak terkecuali di Kabupaten Bantul, DIY.

Sejauh ini, kasus Flu Singapura belum ditemukan di Bantul. Meski demikian pemerintah melalui, Dinkes Bantul meminta warga mewaspadai saat kontak fisik dan memperhatikan asupan gizi dalam sehari.

Kepala Bidang P2P Dinkes Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso memastikan hingga saat ini, belum ada kasus Flu Singapura atau warga yang terjangkit penyakit tersebut.

“Kalau kasus di Bantul ini belum pernah ditemukan. Tahun lalu juga tidak muncul kasusnya,” terang pria yang karib disapa Oki itu, Senin 6 Maret 2023.

Lebih lanjut, Oki tak menampik bahwa orang-orang yang datang dari luar negeri ke Indonesia dan berlibur di daerah-daerah berpotensi membawa Flu Singapura.

Oki menjelaskan bahwa gejala penyakit ini tak jauh berbeda dengan flu biasa. Meski begitu ada kita yang baik agar warga tak terjangkit dengan virus tersebut.

Pertama adalah mengubah pola istirahat yang teratur. Kedua adalah menjaga pola makan dan mengatur asupan gizi yang baik.

Untuk membedakan dengan flu biasa dan Flu Singapura, virus tersebut disebabkan oleh Enterovirus. Penyebaran virus ini kebanyakan saat kontak kulit, udara serta makan dan minum bersama.

Selain itu masa inkubasi virus selama tiga hingga enam hari dari jumlah virus yang ada di dalam tubuh. Virus bisa bertahan hingga lima pekan.

Gejala warga yang terpapar Flu Singapura mengalami bintik-bintik air atau cacar air yang ada di badan. Tubuh juga akan berubah menjadi agar kemerahan dengan ukuran 4-8 milimeter.

“Jadi untuk pencegahan, pasien ini harus menjauhi kerumunan. Atau paling penting adalah isolasi hingga adanya bintik-bintik itu hilang,” terang Oki.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini