Pemilu dan Kesiapan Negara

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Pemilu 2024 sedang berjalan sesuai waktu dan tahapan yang sudah direncanakan dan ditetapkan pemerintah. Agenda nasional dari demokrasi prosedural yang telah disepakati dan diatur melalui undang undang. Pemilu 2024 akan menjadi pemilu kelima dalam sistem ketatanegaraan kita pasca reformasi 98.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024 semestinya akan dapat berjalan lebih baik. Kualitas yang meliputi aspek proses, output dan outcome sebagai mekanisme regenerasi kepemimpinan pada rezim yang demokratis. Kepemimpinan nasional hingga daerah yang mendapatkan mandat melaksanakan pembangunan nasional sesuai konstitusi dan undang undang yang berlaku di semua tingkatan.

Berbagai persoalan dan resolusi terkait dengan politik, hukum dan keamanan harus dapat diantisipasi serta disiapkan mitigasinya. Belajar dari pengalaman setidaknya ada 10 sub bidang yang membutuhkan kesiapan :

1. Keutamaan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai institusi strategis untuk melakukan identifikasi secara komprehensif dalam memahami problematika pemilu masa lalu serta melakukan pemetaan untuk menemukan formula yang efektif dan efisien. Upaya mitigasi tersebut dapat dilakukan sendiri maupun secara kolaboratif dengan institusi lainnya.

2. Independensi penyelenggara untuk melaksanakan Pemilu secara transparan, efektif, sesuai tahapan termasuk mendorong ekosistem pemilu yang Aman, Damai, Independen dan memiliki Legitimasi yang kuat (ADIL).

3. Kesiapan aparatur keamanan untuk mengamankan seluruh tahapan Pemilu dengan berbagai skema mitigasi pengamanan dari hulu ke hilir. Mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga lokasi penghitungan suara akhir tingkat nasional, baik secara parsial maupun terintegrasi.

4. Stabilitas ekosistem politik, keamanan dan ekonomi negara yang mampu memberikan jaminan ruang demokrasi dan pemilu dapat terlaksana secara ADIL.

5. Partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan pemilu 2024 agar berjalan maksimal dan berkualitas. Partisipasi politik yang sesuai dengan etika, undang undang dan konsitusi.

6. Kemampuan partai politik peserta pemilu untuk mengorganisasikan aktifitas politiknya secara sportif dan menjadi garda terdepan untuk mencegah terjadinya konflik horisontal yang diakibatkan proses kontestasi.

7. Kedewasaan ormas dan simpatisan partai serta calon untuk tidak bermetamorfosa menjadi milisi yang menciptakan kegaduhan dan mempertajam konflik politik.

8. Terpenuhinya anggaran demi terlaksananya Pemilu sesuai tahapan, agar tercipta ekosistem politik, hukum dan keamanan yang terkelola melalui upaya struktural dan sosial yang konstruktif.

9. Membuka seluas luasnya akses terhadap informasi seputar peraturan penyelenggaraan, tata cara, proses dan pada akhirnya hasil Pemilu, kepada Publik. Memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat mengontrol dan mengawasi jalannya Pemilu secara terbuka.

10. Kesiapan mitigasi konflik Pemilu baik yang akan memiliki konsekuensi hukum, politik dan keamanan sebagai implikasi dari proses dan hasil pemilu 2024. Mitigasi yang dimaksud termasuk persiapan dalam menghadapi situasi kedaruratan politik, hukum dan keamanan.

Sepuluh sub bidang diatas menjadi prioritas untuk disiapkan sesegera mungkin. Mengingat tahapan pemilu sudah berlangsung dan terus berjalan. Tidak ada hal lain yang penting untuk dilakukan selain mempersiapkan institusi negara dan institusi sosial maupun politik untuk melaksanakan pemilu 2024.

Sebagaimana teori yang paling mendasar, bahwasanya pemilu adalah kompetisi politik yang diorganisasi oleh sistem pemilu dalam negara demokrasi. Maka sudah sepatutnya negara dalam hal ini pemerintah dan masyarakat bersiap sedini mungkin untuk menghadapi pemilu 2024. Semua persiapan regenerasi kepemimpinan ini harus dilakukan secara terencana (well plan), terukur (measurable), dan dapat dilaksanakan melalui langkah yang terkelola dengan tertib (action in order).

Pemilu sepatutnya dapat menjamin transisi kepemimpinan dan keberlangsungan pembangunan nasional yang mampu meneguhkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang beradab ( civilized democratic country). Sebuah negara dimana stabilitas politik, hukum dan keamanan terjaga oleh perilaku yang demokratis. Karena kebebasan dalam demokrasi sejatinya dibatasi oleh nilai dasar bangsa yang merdeka dan berdaulat. Kebebasan yang semestinya tunduk pada kesepakatan bersama sebagai satu nusa satu bangsa berdasarkan Pancasila dan konstitusi bernegara.

Penulis: Dr. Andry Wibowo Sik.,MH.,Msi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Berperan Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

Yogyakarta - Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah usai. Namun, tantangan menjaga stabilitas nasional baru saja dimulai. Berbagai pihak menyerukan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini