Mata Indonesia, Yogyakarta – Sebanyak 1.700 karyawan Waroeng Spesial Sambal (SS) belum terkover keselamatan kerjanya. Kabar tersebut sebelumnya sudah mencuat pada 2022, namun belum ada tindakan konkret dari perusahaan hingga saat ini.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY memberikan kartu merah kepada manajemen perusahaan yang tidak mengambil tindakan apapun.
Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menyebutkan bahwa kondisi ini tentu merugikan satu pihak, yakni buruh atau karyawan SS itu sendiri.
Dani menyebutkan ribuan karyawan tanpa jaminan keselamatan kerja itu menyusul dengan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp12,4 miliar.
Sehingga karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, berpotensi tanpa bantuan dan tanggungjawab dari perusahaan tersebut.
“Mereka itu tak ada jaminan keselamatan kerja selama hampir dua tahun. Itu kan sudah diketahui sejak Maret 2020 tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” kata Dani dihubungi Selasa, 28 Februari 2023.
Ia juga menyindir perusahaan tersebut yang dituding akan abai ketika karyawannya mengalami kecelakaan saat bekerja di lokasi.
“Bagaimana tanggungjawab mereka untuk ribuan pegawai tersebut. Itu kan jelas tidak menyalahi aturan, sampai menunggak Rp12,4 miliar berarti mereka berpotensi angkat tangan jika pegawainya celaka,” ketus Dani.
Dani melanjutkan, tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan para pegawai Waroeng SS tidak beralasan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan SBSI DIY juga tak memberikan jawaban jelas.
“Kalau hanya alasan-alasan saja jelas mereka sudah tak mau memikirkan nasib karyawannya. Jadi kita tegaskan perusahaan harus segera bertanggungjawab dengan keselamatan pegawai,” katanya.
Dani tak mementingkan dengan tunggakan manajemen Waroeng SS yang mencapati Rp12,4 miliar. Tapi dia meminta tanggungjawan perusahaan terhadap keselamatan kerja pegawai ke depannya.
Selain itu, dirinya juga akan mengundang APINDO dan KADIN DIY untuk lebih peka terhadap kasus-kasus yang merugikan banyak buruh, termasuk Waroeng SS itu.
“Kita ingin organisasi perusahaan itu turun tangan. Percuma mereka ada organisasi tapi masalah hak karyawan ini saja mereka abai,” ujar dia.
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan bahwa dirinya hanya terbatas pada pengawasan kepada perusahaan tersebut.
“Kita sudah imbau agar tanggungjawab perusahaan kepada karyawan ini direalisasikan. Kita juga sudah mengawasi persoalan yang dihadapi buruh itu,” katanya.
Disnakertrans DIY hanya sebatas dalam pengawasan. Sehingga penindakan ada di ranah instansi lainnya.