MATA INDONESIA, JAKARTA-Maraknya baliho liar yang diduga berisi informasi atau foto orang yang akan ikut kontestasi pilkada di Jawa Barat, membuat Gubernur Ridwan Kamil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat untuk ditertibkan.
“Makanya saya minta KPU segera bikin aturan. Ini supaya kalau orang mau nyalon, kalau asal-asalan bisa kena semprit dari Bawaslu dan KPU,” katanya di Kota Bandung, Rabu 12 Oktober 2022.
Sejumlah tokoh nasional atau pun daerah mulai memasang baliho berisi foto mereka di sejumlah titik di Jawa Barat, salah satunya di Kota Bandung.
Dia juga meminta kepada KPU Jawa Barat untuk melakukan refleksi, jangan hanya melakukan kebijakan bersifat “top down” semata.
“Apa sih cara-cara memperbaiki memurahkan perhelatan yang tetap komentar saya demokrasinya mahal. Sehingga nanti suatu hari demokrasi ini adalah pilihan yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Menyikapi permintaan Ridwan Kamil tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifki Ali Mubarok mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa mengatur atau menertibkan keberadaan baliho liar tersebut.
“Karena saat ini kan belum ada peserta pemilu atau pilkadanya. Jadi kita juga belum bisa bertindak atau mengatur ke arah sana, karena peserta saja belum ada atau belum ditetapkan,” katanya.
Rifki mengatakan pengaturan baliho liar tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Kalau itu masuknya ke K3, masuk ke dalam kategori K3, Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3). Jadi yang bisa melakukan penertiban itu pemda setempat,” katanya.
Lebih lanjut Rifki mengatakan pada tahun 2020, KPU Jawa Barat telah mengeluarkan aturan bahwa untuk media kampanye itu lebih baik dilakukan di media sosial.
“Namun karena sekarang pandemi Covid-19 sudah melandai, maka orang sekarang memilih media kampanye bukan medsos lagi, tapi langsung seperti menggunakan baliho,” katanya.