MATA INDONESIA-KARAWANG, Tidak adanya unsur pidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menghentikan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir).
Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi dana pokir hanya ditemukan adanya kesalahan administrasi.
“Kita gabungkan dengan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan harus mengembalikan kelebihan pembayara dan tidak menemukan perbuatan pidana dari pemeriksaan dana pokir atau aspirasi DPRD 2020-2021 dari 33 pekerjaan,” kata Martha saat ditemui dalam kegiatan serah terima pejabat baru Kejari Karawang, pada Rabu (12/10/2022).
Dijelaskannya, 33 pekerjaan tersebut memiliki nilai total pekejaan sebesar 420 juta.
“Jadi 33 pekerjaan beda-beda penyedianya beda-beda orangnya itu penyedia jasa yang harus mengembalikan ke kas daerah karena ada kelebihan bayar,” katanya.
Kelebihan bayar tersebut memiliki jumlah bervariasi.
“33 pekerjaan dengan berbeda-beda kelebihannya ada 20 juta, 15 juta bervariasi dari 33 perusahaan di 33 titik pekerjaan di Karawang,” bebernya.
Adanya kelebihan bayar tersebut karena adanya kesalahan administrasi.
“Kesalahan administrasinya karena adanya penitipan nama-nama terhadap satu pekerjaan,” terangnya.Dari kasus ini ia juga merekomendasi agar 33 perusahaan ini dibina oleh pemerintah daerah.
“33 perusahaan ini tidak di blacklist melainkan memiliki catatan yang nantinya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dibina atau diberikan edukasi terkait hal ini, agar tidak ada lagi titip-titip nama dan harus berkompetisi secara sehat dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Reporter: Yuda Febrian Silitonga