MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Polisi mengumumkan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Kamis 6 Oktober 2022 malam WIB. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan salah satu dari enam tersangka tersebut adalah Akhmad Hadian Lukita.
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ujar Kaplori Listyo Sigit Prabowo.
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita merespons statusnya sebagai tersangka. Dia akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” katanya.