MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Kemitraan Inklusif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Naik Kelas di Gedung SMESCO, Jakarta, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Presiden mengajak semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, untuk kompak dalam menghadapi berbagai krisis yang tengah melanda dunia.
“Kita semuanya harus memiliki perasaan yang sama karena yang kita hadapi adalah sebuah tantangan yang tidak mudah. Kompak, sehingga perlu yang namanya Indonesia incorporated. Yang besar, yang menengah, yang kecil bekerja sama, berkolaborasi bersama menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di lapangan secara konkret dan nyata,” ujarnya.
Menurut Presiden, kekompakan, kolaborasi, dan sinergi antarpihak tersebut akan menjadi sebuah kekuatan besar dalam menyelesaikan masalah.
Hal tersebut, lanjutnya, telah terbukti saat Indonesia bekerja sama dan bergotong royong dalam menyelesaikan pandemi Covid-19.
“Seperti kita saat menyelesaikan pandemi, semuanya saya lihat bekerja sama: pemerintah, swasta, dari pusat sampai ke desa, semuanya bekerja sama, dan alhamdulillah kita bisa menyelesaikan. Ini juga sama, harus kompak betul,” katanya.
Senada, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, menyebut bahwa gerakan yang diinisiasi pihaknya ini bertujuan untuk mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik swasta maupun pemerintah—untuk bekerja sama dengan UMKM.
Kolaborasi tersebut diharapkan akan menguatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan UMKM sebagai tulang punggungnya.
Kadin percaya bahwa perusahaan swasta maupun pemerintah berperan krusial dalam upaya untuk memperkuat UMKM.
“Bagaimana peran sebuah perusahaan adalah melakukan transfer pengetahuan, teknologi, memperluas akses pembiayaan, memberi bantuan distribusi hasil pertanian, dan membuka akses pasar baik nasional maupun ekspor,” jelasnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Kadin bersama beberapa kementerian menandatangani nota kesepahaman sebagai wujud nyata kolaborasi antara swasta dan pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Nota kesepahaman tersebut mencakup
(1) Nota Kesepahaman antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Kadin tentang Kemitraan Multipihak Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
(2) Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Kadin tentang Kerja Sama Fasilitasi dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta
(3) Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kadin tentang Kemitraan Multipihak dalam Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan.