MATA INDONESIA,LONDON – Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie dan Lilibet mungkin tidak akan mendapatkan status “His Royal Highness (HRH)” meskipun sekarang mereka telah menjadi pangeran dan putri. Hal tersebut terjadi akibat kini mereka tidak bekerja sebagai bangsawan di kerajaan Inggris.
Raja Charless III setuju untuk memberikan gelar pangeran dan putri pada Archie dan Lilibet. Namun ternyata ia menolak untuk mengizinkan mereka memakai gelar HRH.
HRH adalah singkatan dari gelar Yang Mulia. Raja George V menyatakan pada tahun 1917 bahwa putra dan putri raja yang berkuasa, serta cucu dari garis laki-laki penguasa berhak mendapat gelar HRH.
Ratu Elizabeth II mengubah aturan pada tahun 2012.
Ia menyatakan bahwa semua anak dari putra tertua Pangeran Wales akan berhak atas gelar HRH.
Perubahan tersebut tidak menyebutkan anak-anak Charles yang lebih muda. Hal tersebut membuat Pangeran Harry merasa dalam posisi yang tidak jelas.
Gelar HRH memberikan akses ke gaji sebagai bangsawan yang bekerja. Selain itu, HRH juga memberikan hak kepada seseorang untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan resmi. Ini juga berarti orang harus membungkuk ketika HRH mendekat.
Gelar HRH saat ini ada pada Raja Charless III, Permaisuri Camilla, Putri Anne,Pangeran Edward, Sophie Contess of Wessex, Pangeran William, Putri Kate dan ketiga anak mereka, Pangeran Andrew, Putri Beatrice, dan Putri Eugenie.
Pada tahun 2021, Meghan memberi tahu Oprah Winfrey bahwa dia mengetahui saat mengandung putranya bahwa dia tidak akan mendapatkan gelar HRH.
Ia mengatakan bahwa dirinya terkejut dengan keputusan anggota kulit berwarna pertama dalam keluarga kerajaan tidak mendapatkan gelar seperti cucu-cucu lainnya.
Meghan mengatakan “ Sepanjang waktu yang sama kita bersama-sama berbicara tentang, ‘Dia tidak akan diberi gelar,’ dan juga kekhawatiran dan percakapan tentang betapa gelapnya kulitnya ketika dia lahir,” dilansir dari New York Post.