Pengalihan Subsidi BBM Lindungi Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat APBN bagi masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, selain itu juga untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak kenaikan harga pangan dan energi.

Pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 sebesar lebih dari 3 kali lipat. Yaitu dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. Namun distribusi manfaatnya ternyata lebih banyak untuk oleh kelompok masyarakat mampu. Sehingga perlu berlakukan kebijakan pengalihan subsidi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan untuk meringankan beban APBN 2022. Dan meningkatkan ruang fiskal 2023.

”Ternyata subsidi BBM kompensasi ini lebih banyak untuk mereka yang menggunakan kendaraan. Artinya orang-orang yang lebih mampu lebih banyak menikmati subsidi ini. Nah kalau kemudian kita bisa alihkan ini, kita bisa mengubah bentuknya menjadi bentuk rasa support kita kepada orang yang miskin atau rentan miskin tentu akan menjadi lebih baik,” kata Isa, Kamis 8 September 2022.

Ia menyebutkan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan melalui penyaluran bantuan sosial (bansos). Antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan subsidi upah (BSU), serta 2% dana transfer umum (DTU) untuk subsidi transportasi angkutan umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial tambahan. ”Ini untuk menjaga daya beli kapasitas dari semua masyarakat kita yang ada di lapisan bawah,” ujar Isa.

Isa juga menjelaskan BLT sudah mulai tersalurkan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Sosial, Pos Indonesia, serta Kementerian Tenaga Kerja. ”Insya Allah minggu ini juga akan segera distribusi untuk para pekerja dengan upah dibawah Rp3,5 juta per bulan,” katanya.

Dalam penyalurannya, pemerintah menjamin penyaluran dana subsidi akan transparan. Yaitu melalui proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berlanjut dengan proses audit anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, untuk dana bantuan sosial (bansos) data akan mendapat verifikasi, validasi dan perbaharuan oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Setelah pembayaran tentunya kita akan melakukan audit juga. Jadi hal itu akan memastikan bahwa kita membayarkan menggunakan anggaran kepada orang yang betul-betul berhak. Dalam hal ini mereka yang miskin dan rentan miskin,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rudi As Aturridha Belum Cocok Jadi Dirut KAI, Pengamat: Pilih Sosok yang Profesional dan Berintegritas!

JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo dikabarkan akan segera menjalani masa pensiunnya. Sejumlah nama...
- Advertisement -

Baca berita yang ini