MATA INDONESIA, KARAWANG – Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Buruh Karawang (FBK) berunjuk rasa mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Karawang. Senin 5 September 2022.
Dalam aksinya, massa menuntut perubahan status karyawan PT Unicorn Handbag Factory dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menjadi Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kemudian, mereka menuntut agar kawan mereka Junaedi Hambali yang sempat mengalami pemecatan karena vokal dapat kembali bekerja.
Kepada Mata Indonesia News, Junaedi Hambali mengungkapkan jika terdapat masalah perekrutan dan pemberhentian pekerja di PT Unicorn yang belum sesuai prosedur. Selain itu, ia juga mempertanyakan perihal pemberhentian sementara perusahaan dengan dalih tidak ada material. ”Secara aturan harusnya masih sebagai pekerja di PT Unicorn, karena kita di berhentikan. Sementara itu tidak ada surat atau perjanjian apapun, jadi secara aturan itu batal demi hukum,” ujar Junaedi.
Hingga aksi unjuk rasa selesai, massa FBK mengaku belum mendapat solusi. Karena, hingga batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak kunjung datang untuk mediasi dengan Disnakertrans.
Reporter: Rizky Aulia