Polri Pecat Kompol Chuk Putranto Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat 2 September 2022 dini hari memutuskan melakukan pemecatan terhadap Kompol Chuk Putranto (CP), mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Pemecatan ini terkait rangkaian pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, pemecatan itu sesuai dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dedi menerangkan, pemecatan Kompol Chuk dari keanggotan di kepolisian lantaran, menurut majelis sidang etik internal kepolisian, berdasarkan sangkaan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F, dan Pasal 2 huruf H Peraturan Kepolisian (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Menurut Dedi, mengacu putusan KKEP, ada tiga amar putusan.

“Bahwa sanksi bersifat etik, yaitu terkait dengan perilaku. Dan perbuatan pelanggar (Kompol CP) sebagai perbuatan tercela,” kata Dedi saat membacakan salinan petikan putusan etik, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat 2 Septemer 2022.

Putusan kedua, kata Dedi, majelis etik yang menyatakan, Kompol Chuk mendapatkan sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 24 hari, terhitung 5 sampai 29 Agustus 2022 di Sel Provos Polri.

”Keputusan sidang KKEP, juga memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH (pecat), sebagai anggota Polri,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, putusan sidang KKEP, dibacakan di hadapan tersangka setelah masa sidang 15 jam, sejak Kamis 1 September 2022. Menurut Dedi, atas putusan PTDH tersebut, Kompol Chuk sebagai terbukti pelanggar, melakukan banding.

”Yang bersangkutan (CP) menyatakan banding. Yang itu hak dari yang bersangkutan. Dan nantinya, akan ada komisi banding, untuk tetap memprosesnya,” kata Dedi.

Kompol Chuk adalah anggota Polri kedua setelah pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Berbeda dengan pemecatan terhadap Kompol Chuk, pemecatan Irjen Sambo karena  statusnya sebagai tersangka. Dalam kasus pembunuhan berencana, yang terjadi di rumah dinasnya itu, di Jalan Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sedangkan Kompol CP, pemecatan terhadapnya, bukan bagian dari terlibat pembunuhan berencana. Melainkan perannya sebagai salah satu pelaku obstruction of justice, atau terlibat dalam aksi penghalang-halangan pengungkapan. Dan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini