KPK Sita Dollar dan Euro dari Hasil Penggeledahan di Rumah Rektor Unila

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik Profesor Karomani, pada Rabu 24 Agustus 2022. Rumah mewah milik rektor Unila tersebut berlokasi di Jl Haji Komarudin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah uang Rupiah dan mata uang asing berupa Dollar Singapura dan Euro.

“Tim menemukan sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Agustus 2022.

Selain uang, Ali mengatakan tim juga menemukan dokumen administrasi kemahasiswaan dan barang elektronik.

Menurut Ali, tim penyidik akan menganalisa dan menyita bukti-bukti tersebut. Selanjutnya, tim akan memasukkan bukti itu ke berkas perkara.

Sebelumnya, pada Selasa 23 Agustus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga fakultas di Unila.

Tiga fakultas itu adalah Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Kegunaan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Dari hasil penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).

“Diperoleh BB [barang bukti] antara lain dokumen terkait PMB dan data elektronik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Saat ini, KPK tengah memproses hukum empat tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah karena dugaan suap pada penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Dia diduga aktif dan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada ketiga orang tersangka lainnya untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM [Karomani] diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sejumlah uang yang diterima Karomani diduga telah diubah bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kekerasan di Yahukimo Hanya Ciptakan Penderitaan  

Mata Indonesia, Yahukimo – Aksi keji Organisasi Papua Merdeka (OPM) merenggut nyawa warga sipil tak bersalah. Rosalia Rerek Sogen,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini