MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa penganiayaan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino. Keduanya dituntut 10 bulan penjara.
Keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata JPU.
JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara kepada dua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” ujarnya.
Ada hal yang memberatkan dan meringankan Putra Siregar dan Rico Valentino.
“Hal yang memberatkan adalah keduanya menyebabkan luka pada Muhammad Nur Alamsyah. Hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan belum pernah melanggar hukum,” ucapnya.