MATA INDONESIA, JAKARTA-Tepat hari ini, Minggu 10 juli bertepatan perayaan Hari Raya Idul Adha, jalan tol Soreang-Pasir Koja memberlakukan tarif baru. Hal itu diumumkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 570/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Soreang-Pasir Koja.
Dengan penyesuaian ini, tarif tol Soreang – Pasir Koja untuk golongan I, IV dan V mengalami kenaikan, sedangkan untuk golongan II dan III tak berubah.
Dikutip dari keterangan tertulis, BPJT, Minggu, pengendara yang akan melintasi Jalan Tol Soroja dihimbau untuk selalu memastikan saldo kartu uang elektronik (e-Money) yang terisi cukup sesuai tujuan berkendara.
Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Upaya pemenuhan SPM pada Jalan Tol Soroja terus dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol tentunya.
Kehadiran Jalan Tol Soreang-Pasir Koja ( Tol Soroja) yang telah resmi beroperasi sejak akhir tahun 2017 lalu tentunya memberikan peran penting dalam hal peningkatan ekonomi di wilayah Kabupaten Bandung.
Jalan Tol ini terdiri dari 2 seksi, yaitu Seksi 1 Pasir Koja – Margaasih (2,75 Km) dan seksi 2 Segmen Margaasih – Katapang (3,3 Km) dan Segmen Katapang – Soreang (2,1 Km).
Adapun besaran Penyesuaian Tarif adalah sebagai berikut:
- Gol I : Rp. 8.000 dari sebelumnya Rp 7.500
- Gol II : Rp. 12.000 dari sebelumnya Rp 12.000
- Gol III : Rp. 12.000 dari sebelumnya Rp 12.000
- Gol IV : Rp. 15.500 dari sebelumnya Rp 15.000
- Gol V : Rp. 15.500 dari sebelumnya Rp 15.000