MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan seleksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Pemetaan atau penilaian potensi dan kompetensi (talent mapping) ini akan menyasar PNS di sejumlah instansi pemerintah pusat, yakni ASN Kementerian/Lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya.
Untuk merealisasikan tugas besar tersebut, BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen ASN menuju IKN.
Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN yang mengusung konsep smart city dan pengelolaan pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE). Antara lain kompetensi manajerial dan sosiokultural, kompetensi literasi digital dan emerging skills.
“Instrumen atau metode asesmen ini dirancang berbasis IT yang dapat digunakan secara masal sehingga lebih efisien dan lebih cepat serta telah terintegrasi dengan SI-ASN,” demikian mengutip keterangan resmi BKN.
Kedua, BKN juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi 5 klaster.
“BKN menargetkan pengembangan instrumen atau alat ukur penilaian kompetensi ini akan selesai pada September 2022 sehingga pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN Instansi Pusat dapat dimulai pada tahun 2022 ini.”
Target terdekat adalah BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN Instansi Pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal di tahun 2022 sampai dengan 2023 ditargetkan sejumlah 60.000 ASN, meliputi 20 ribu ASN di tahun 2022 dan 40 ribu ASN pada tahun 2023.
Dalam keseluruhan proses pelaksanaan asesmen ASN ke IKN, BKN akan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah pusat terkait, seperti KemenPPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).