Hutan Indonesia Didorong Jadi Andalan Ekspor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Akselerasi pemulihan ekonomi juga perlu didukung reformasi struktural yang diantaranya dengan mengoptimalkan potensi usaha kehutanan melalui kebijakan Multiusaha Kehutanan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan inovasi kebijakan berupa Multiusaha Kehutanan yang merupakan penerapan beberapa kegiatan usaha kehutanan berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan/atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Kebijakan Multiusaha Kehutanan tak hanya berisi regulasi, pengawasannya juga dilakukan dengan ketat agar dapat mengembalikan kejayaan sektor kehutanan dengan memperhatikan aspek kelestarian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan Multiusaha Kehutanan juga diharapkan dapat menjadi solusi antara kebutuhan ekonomi, lingkungan, dan sosial.

“Kebijakan-kebijakan tersebut tentunya masih sangat dibutuhkan guna mengembalikan kontribusi kehutanan terhadap PDB nasional seperti masa jayanya di era 80-an, di mana sektor kehutanan dan turunannya menjadi andalan daripada ekspor Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Permen Komdigi 9/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital

MataIndonesia, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak melalui penerbitan Peraturan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini