Dua Tahun Pandemi Covid-19, Perkawinan Anak-Anak Naik Hingga 300 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua tahun pembatasan sosial akibat pandemi covid-19 memicu tingginya perkawinan anak-anak di bawah umur.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan angka perkawinan anak itu meroket hingga 300 persen.

“Kita semua prihatin,” ujar Muhadjir, Senin 27 Juni 2022.

Hal tersebut harus dihentikan karena dampak buruknya sangat banyak mulai dari stunting hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Maka dia mengajak banyak pihak untuk sekuat tenaga mencegah perkawinan anak terus marak.

Muhadjir mengharapkan para orang tua tidak menikahkan putra-putrinya di usia anak-anak.

Mereka sebaiknya dibekali dahulu dengan pendidikan yang tinggi agar siap lahir batin.

Undang-Undang Perkawinan menetapkan usia 19 tahun sebagai batas paling muda untuk menikah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Langkah Hukum Tegas Terhadap OPM Pelaku Kekerasan

Jayapura - Pemerintah, melalui TNI dan Polri, menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini