MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua tahun pembatasan sosial akibat pandemi covid-19 memicu tingginya perkawinan anak-anak di bawah umur.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan angka perkawinan anak itu meroket hingga 300 persen.
“Kita semua prihatin,” ujar Muhadjir, Senin 27 Juni 2022.
Hal tersebut harus dihentikan karena dampak buruknya sangat banyak mulai dari stunting hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Maka dia mengajak banyak pihak untuk sekuat tenaga mencegah perkawinan anak terus marak.
Muhadjir mengharapkan para orang tua tidak menikahkan putra-putrinya di usia anak-anak.
Mereka sebaiknya dibekali dahulu dengan pendidikan yang tinggi agar siap lahir batin.
Undang-Undang Perkawinan menetapkan usia 19 tahun sebagai batas paling muda untuk menikah.