MINEWS, JAKARTA – Salah satu Bos Lippo Group, Billy Sindoro beberapa hari lalu divonis 3 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 5 Maret lalu. Vonis tersebut ternyata tak membuat puas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diakui Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ini para JPU sedang menganalisis putusan terhadap para terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sekarang jaksa penuntut umum sedang bekerja melakukan ‘review’ dan melihat secara lebih rinci fakta yang muncul di persidangan dan pertimbangan hakim akan diusulkan pada pimpinan (KPK),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.
Pertama, lanjut Febri, yang akan diusulkan kepada pimpinan apakah KPK akan banding atau tidak atas putusan tersebut. “Tetapi kalau pihak terdakwa banding pasti akan kami hadapi,” ujar Febri pula.
Usulan kedua yang akan disampaikan pada pimpinan setelah “review” tersebut dilakukan adalah kemungkinan secara hukum pengembangan pada pelaku yang lain. “Pelaku yang lain ini bisa perorangan bisa korporasi tergantung fakta-fakta yang muncul di persidangan, dan nanti tentu akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum,” kata Febri.
Dalam putusan hakim, Billy juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut, yakni Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta. Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.
Sedangkan pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.