Bakar 50.000 Ha Hutan, Alasan Wanita Ini Bikin Tepok Jidat!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seorang wanita asal Amerika Serikat membakar sekitar 50.000 hektare hutan. Aksinya tersebut terbilang nekad, namun ketika ditanya alasannya enggak masuk akal, biar pemadam kebakaran yang bosan ada kerjaan.

Meski peristiwa ini terjadi pada 2013 lalu, namun kisahnya masih menarik buat disimak. Wanita itu bernama Sadie Renee Johnson (23) dari Warm Springs di Oregon, Amerika Serikat. Renee mulai membakar kembang api menggunakan pemantik rokok di dalam mobil yang ditumpanginya dan membuang benda itu ke luar jendela.

Menurut Kantor Kejaksaan Distrik Oregon, kala itu Renee tengah melakukan perjalanan di Route 3 dekat Sunnyside Drive di Warm Springs Indian Reservation pada 20 Juli 2013, pukul 09.15 waktu setempat. Renee membuang kembang api itu ke semak-semak di sepanjang jalan.

Pada saat itulah api dengan cepat menyebar, merambat melalui semak dan kayu kering hingga merusak sekitar 51.480 hektare lahan hutan.

Menurut Departemen Kehakiman tindakan sembrono yang dilakukan Renee memang berbahaya, apalagi dilakukan pada musim panas yang kering.

Dua hari kemudian, Renee memposting foto kebakaran tersebut di Facebook dengan status ‘Kalian suka apiku?’. Sontak saja polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan. Polisi dengan mudah menemukan siapa pelakunya dan menangkap Renee.

Dalam pemeriksaan polisi, Renee mengaku sengaja membuang kembang api dan menyebabkan kebakaran karena iseng. Dia ingin teman-teman pemadam kebakaran bekerja. Tentu saja alasan ini tak masuk akal.

Renee pun diseret ke pengadilan. Dia mengaku menyesal karena kebakaran yang diakibatkan ulahnya sangat besar. Biaya kerugian ditaksir mencapai 7,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 117 miliar dan Reene diperintahkan untuk menanggung semua kerugian tersebut.

Tidak ada bangunan yang hancur dalam peristiwa ini, namun kebakaran telah menyebabkan penutupan belasan resor dan jalan raya serta membuat setidaknya 800 pemadam kebakaran kewalahan. Akibat ulahnya, Renee dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan denda 250.000 dolar AS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 1% dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% mulai tahun 2025. Kebijakan ini didasarkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini