Buang Jenazah Sepasang Kekasih, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kolonel Infanteri Priyanto yang membuang jenazah pasangan kekasih di Jawa Tengah, dihukum penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.

Selain itu, pengadilan tersebut menjatuhkan vonis tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dari kedinasan TNI.

Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April 2022.

Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta hukuman pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair yaitu pembunuhan berencana bersama-sama.

Priyanto juga dinyatakan bersalah karena merampas kemerdakaan orang, serta menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.

Kolonel inf Priyanto diajukan ke persidangan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021.

Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini