Beroperasi 17 Agustus 2022, Ini Cara Pembelian Tiket LRT Jabodebek

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-LRT Jabodebek akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai (cashless), hal itu dikatakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

LRT Jabodebek akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai (cashless). Ini sejalan dengan upaya dukungan akan Gerakan Nasional Non Tunai.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, untuk dapat naik LRT Jabodebek, pelanggan dapat menggunakan Kartu Uang Elektronik Transportasi, Kartu Uang Elektronik Perbankan, dan berbagai jenis Dompet Digital.

“KAI akan melakukan integrasi ticketing system secara menyeluruh di mana semua kartu uang elektronik transportasi, kartu uang elektronik perbankan, dan dompet digital yang ada akan dapat digunakan untuk naik LRT Jabodebek,” kata Joni.

Joni mengatakan, Kartu Uang Elektronik Transportasi yang akan diterapkan yakni Kartu Multi Trip (KMT) milik KAI Commuter.

KMT dapat digunakan untuk naik angkutan KA pada berbagai layanan KAI Group seperti KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan KA Bandara Soekarno-Hatta.

Sejak akhir 2021, KMT juga sudah dapat digunakan untuk naik moda transportasi umum lainnya yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Bus Transjakarta.

Jika pelanggan menggunakan kartu uang elektronik, maka alur pembayaran LRT Jabodebek yaitu pelanggan terlebih dahulu melakukan Tap In di stasiun keberangkatan untuk cek validasi kartu dan cek saldo, dan tulis area data perjalanan (waktu, gate id, stasiun id).

Dia mengungkapkan, LRT Jabodebek akan beroperasi di 18 stasiun yaitu Stasiun Dukuh Atas, Setiabudi, Rasuna Said, Kuningan, Pancoran, Cikoko, Ciliwung, Cawang, TMII, Kampung Rambutan, Ciracas, Harjamukti, Halim, Jatibening Baru, Cikunir I, Cikunir II, Bekasi Barat, dan Jatimulya.

Untuk layanan Tapping pada LRT Jabodebek, KAI telah memasang 14 gate tipe Turnstile dan 2 gate tipe Wide untuk pelanggan disabilitas di masing-masing stasiun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini